Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasanah Hia Korban Pengeroyokan Oleh Kepala Desa Fadoro Dan Kawan Kawan Malah Di Tetapkan sebagai Tersangka

Nias Barat www.perssigap88.co.id - Benar apa yang dikatakan pepatah mengenai tentang Hukum di Indonesia saat ini " Hukum Tumpul di atas tajam kebawah " ini lah yang dialami oleh Hasanah Hai Alias Ama eros penduduk desa Fadoro Kecamatan sirombu kabupaten nias barat provinsi Sumatera Utara. Dimana sesuai dengan Nomor: K/ 19.A/ I/ RES.1.6./ 2021/ Reskrim tanggal 25 Januari 2021. Polres Nias menetapkan status Hasanah Hai Alias Ama eros yang jelas jelas adalah korban pengeroyokan oleh kepala desa Fadoro Kecamatan sirombu Kab.Nias Barat An.Famatoronia Hia Alias Ama Markus DKK (Dan Kawan Kawan) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres Nias. Sesuai dengan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik polres Nias bukan hanya dirinya saja melainkan beberapa keluarganya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan kepala desa Fadoro An.Famatoronia Hia Alias Ama markus yang jelas jelas adalah Pelaku pengeroyokan secara bersama sama sesuai dengan surat laporan Hasanah Hia di polsek sirombu nomor: STPLP/25/VII/2020/ NS-Rombu tanggal 25 Juli 2020. Yang diterima oleh Bripka.Muhammad Agus Rianto NRP.78080395 Jabatan sebagai KSPKT polsek sirombu Kab.Nias Barat, Ucap Hasan kepada wartawan senin 15/03/2021.


Lanjutnya lagi. Dari dia membuat laporan di polsek sirombu 25/07/2021 sampai saat ini belum ada proses kelanjutan tentang laporan nya,maupun penetapan para tersangka pengeroyokan terhadap diri saya. Pada sudah jelas kepala desa serta kawan kawan nya melakukan penganiayaan terhadap saya sesuai dengan bukti video siaran langsung yang direkam salah satu saudari nya. Bukan itu saja yang dilakukan kepada saya,di hari yang sama disaat saya membuat laporan di polsek sirombu yang ditemani oleh keluarga saya, sepulang dari membuat laporan saya di cegat dijalan oleh beberapa orang yang saya duga adalah suruhan kepala desa fadoro,setelah saya lepas dari kepungan yang diduga suruhan kepala desa rumah saudara saya tiba tiba dibakar oleh orang tak dikenal. Tapi kuat dugaan yang melakukan pembakaran tersebut adalah suruhan kepala desa juga.

"Pada peristiwa itu jelas-jelas bahwa HH adalah sebagai korban. Ia diserang dan dikeroyok oleh ketiga terduga pelaku FH, IH dan SG di lokasi bangunan tempat usaha mebel miliknya. Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka-luka hingga ia terpaksa dirawat di UPT Puskesmas Sirombu Nias Barat," jelas korban Hasanaha Hia alias Ama Eros kepada awak media perssigap88, Senin,15-maret-2021.

HH sebagai korban pengeroyokan menjelaskan bahwa, "awalnya para terduga sebagai pelaku mendatangi lokasi bangunan tempat usaha miliknya, kemudian pelaku melarangnya mendirikan usaha di lokasi tersebut karena pelaku mengklaim bahwa tanah itu adalah milik mereka. Kemudian dia menjelaskan kepada pelaku bahwa tanah yang sedang dia bangun itu merupakan tanah warisan milik keluarga nya yang sudah mereka kuasai selama turun-temurun".

Masih penjelasan HH "Meski saat itu saya selalu mengajak pelaku untuk membicarakan masalah tanah tersebut secara kekeluargaan bukan dengan emosional. Namun para pelaku yang sudah dikuasai oleh emosi langsung mengeroyok saya hingga babak belur".

Lanjut HH "Atas peristiwa itu saya sebagai korban langsung membuat laporan pengaduan polisi di Polsek Sirombu untuk meminta keadilan. Setelah itu, terduga pelaku juga membuat laporan dan mengklaim bahwa dirinya juga dikeroyok oleh pihak korban.saya sebagai korban juga menuturkan bahwa dibawah penanganan Polsek Sirombu laporan pengaduannya sudah naik ke tahap sidik karena mencukupi alat bukti. Sedangkan, terhadap laporan terduga pelaku diduga juga dipaksakan naik ke tahap sidik,dan kudis yang diklaim oleh terduga pelaku yang di jadikan sebagai luka akibat penganiayaan dijadikan sebagai bukti penguat laporannya".

Masih penjelasan HH "Terkait dengan Hal itu, saya sebagai korban menduga bahwa laporan terduga pelaku lebih diprioritaskan karena oknum penyidik Polsek Sirombu di duga memiliki hubungan baik dengan terduga pelaku yang kini masih menjabat sebagai kepala desa defenitif. Terlebih-lebih karena pelaku juga berasal dari keluarga yang berada dan beberapa saudaranya menduduki jabatan strategis di wilayah pemerintahan kabupaten Nias Barat

Lanjut HH "Setelah laporan pengaduan saya dan pelaku naik ke tahap sidik, selanjutnya Polsek Sirombu melakukan pelimpahan berkas untuk ditangani di Polres Nias. Dibawah penanganan Polres Nias, laporan saya sebagai korban ditangani oleh unit IV Sat Reskrim dan terhadap laporan terduga pelaku ditangani oleh Unit II Sat Reskrim, tuturnya. 

Menurut Ama Eros, dalam proses penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya, ia merasa diintimidasi oleh oknum penyidik. Ketika pengambilan BAP lanjutan, Selasa (25/08/2020) diruang pemeriksaan unit IV Sat Reskrim Polres Nias, saya ditekan dan dibentak-bentak oleh oknum penyidik hingga diteror dengan puluhan pertanyaan yang terkesan menyudutkan. Bahkan saat itu saya diperiksa oleh penyidik pembantu BRIPDA Gratia Rogate Telaumbanua mulai pagi sekira pukul 10.00 WIB hingga malam Pukul 20.38 WIB.

Sehingga pada saat itu, saya baru bisa pulang ke rumah malam hari. Akibatnya saya semakin trauma dan juga kondisi kesehatan saya tidak stabil, sementara wajah saya pucat akibat lapar dan kelelahan, keluh korban.

Selanjutnya, menurut Hasanaha Hia ketika prarekon digelar pada tanggal 28 Desember 2020, penyidik pembantu Bripda Gratia Rogate Telaumbanua diduga tidak profesional dan diduga mengintervensi saksi-saksi yang ia hadirkan. Oknum penyidik juga melarang korban membaca berita acaranya dengan seteliti-telitinya.

Berita acara pra rekon tidak sesuai dengan keterangan saya dan para saksi. Setelah saya baca dengan teliti, saya keberatan dan meminta agar berita acara tersebut disesuaikan dengan hasil gelar di lapangan karena isi berita acaranya diduga banyak yang dikarang oleh oknum penyidik sendiri. Kemudian penyidik pembantu unit IV Reskrim Bripda Gratia Rogate Telaumbanua malah emosi dan merebut berita acara prarekon yang sedang saya baca itu ditangan saya, selanjutnya ia menyuruh saya keluar dari ruangan. Sehingga kami pihak korban menduga bahwa penyidik tersebut berusaha mengkaburkan fakta hukum atas penganiayaan terhadap diri saya, ungkapnya.

Korban mengeluh bahwa dalam perkara para pelaku diduga dibekingi oleh oknum Polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Nias berinisial FT yang juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Oknum Polisi tersebut juga memiliki hubungan emosional baik dengan penyidik pembantu di unit II dan unit IV  Sat Reskrim yang kini diduga berusaha memutarbalikkan fakta dalam kasus penganiayaan terhadap dirinya sehingga ia beserta keluarganya dijadikan tersangka, kemudian laporannya malah dihentikan.

Saya sebagai korban malah ditetapkan sebagai tersangka sementara terduga pelaku semakin merasa di atas angin dan tak bisa tersentuh hukum. Terhadap laporan saya akan dihentikan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Nias dengan alasan tidak memenuhi alat bukti sesuai SP2HP nomor: B/ 269.B/ III/ RES.1.6./ 2021 Reskrim tertanggal 05 Maret 2021, keluhnya.

Dia juga mengatakan bahwa dalam kasus penganiayaan yang dialaminya yang terjadi pada tanggal 25 Juli 2020 di lokasi bangunan tempat usaha mebel miliknya, korban merasa dikriminalisasi oleh pihak Sat Reskrim Polres Nias. Seharusnya ia adalah satu-satunya korban dalam peristiwa itu tetapi malah sebaliknya ia ditetapkan sebagai tersangka dan juga beberapa keluarganya yang tak berdosa ikut jadi tersangka.

Atas penetapan tersangka itu, kami pihak korban sedang menyiapkan dokumen serta alat bukti pendukung untuk melakukan upaya hukum lain karena Sat Reskrim Polres Nias memperlakukan kami sebagai korban sangat tidak adil. Kami juga akan melayangkan surat pengaduan ke Kapolri dan ditembuskan ke Presiden RI, Kompolnas, Menkumham dan lainya karena kami merasa tidak ada keadilan di Polres Nias, tandasnya.

Pihak keluarga korban juga berharap agar bapak Kapolri mengambil alih perkara ini dan menindak semua oknum Polisi yang diduga berusaha mengkaburkan fakta hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Hasanaha Hia alias Ama Eros demi melindungi pelaku.



 (Juli Bate'e)





 

Posting Komentar untuk "Hasanah Hia Korban Pengeroyokan Oleh Kepala Desa Fadoro Dan Kawan Kawan Malah Di Tetapkan sebagai Tersangka"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet