Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tiga Pelaku Pencurian dengan Modus Congkel Kaca Mobil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

Lebak (Banten), Perssigap88.co.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan press release pengungkapan 5 ( lima)  kasus selama bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2021,  bertempat di Mapolres Lebak, Senin (15/03/2021).


Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Indik  Rusmono, S.I.K, M.H mengungkapkan hasil kerja keras jajarannya.

"Hari ini kita akan melaksanakan press release pengungkapan 5 (lima) kasus di wilayah hukum Polres Lebak selama bulan Februari sampai dengan Maret 2021," kata Iptu Indik.

"Yang pertama kasus pencurian dengan pemberatan (curat) pasal 363 dengan modus congkel mobil, kedua Kasus Curat mesin air, Ketiga  Curat HP, yang keempat kasus penadahan, dan kelima kasus penggelapan" jelas Iptu Indik.

Selanjutnya, kata Iptu Indik, "Terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus Congkel mobil dan modus pecah kaca dengan TKP Bank BJB Rangkasbitung, awalnya kami menerima laporan kejadian pencurian tersebut yang terjadi pada hari Jumat  tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB dan pelaku mengambil  laptop merk Hp warna silver milik korban dari mobil Korban Sdr Endan Darmawansyah alamat komplek Mutiara Lebak, Desa Cilangkap Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Dengan adanya laporan tersebut unit Resmob Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit melakukan Cek TKP, didapati rekaman CCTV kemudian mengarah ke pelaku, kemudian kita bergerak melakukan pengejaran ke Bekasi, namun tersangka kabur ke Bojonegoro Jawa Timur. Setelah kita melakukan pengejaran kita berhasil  mengamankan 3 (tiga) tersangka yaitu Sdr AS, Sdr HR, dan Sdr RG berikut barang buktinya," paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 
- 1 (satu) kunci keter T dan 5 (lima) anak kunci
- 1 (satu) Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio, warna Hitam.
- 1 (satu) potong pakaian kaos warna biru muda.
- 1 ( satu) unit Laptop merk HP, tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, tegas Iptu Indik. 


(Red)




 

Posting Komentar untuk "Tiga Pelaku Pencurian dengan Modus Congkel Kaca Mobil Diamankan Sat Reskrim Polres Lebak"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet