Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhutani Bayah Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Pembangunan PLTMH Diapresiasi PERPAM Banten

Banten, Perssigap88.co.id - Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (DPW PERPAM) Provinsi Banten mengapresiasikan Perum Perhutani BKPH Bayah, KPH Banten. 
Apresiasi itu diberikan menyusul langkah tegas Perum Perhutani BKPH Bayah yang mengeluarkan surat resmi penghentian sementara aktivitas pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH) yang digarap oleh PT Gilang Hydro Lestari (GHL) dan PT NKE di Desa Girimukti dan Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.

Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menyatakan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh jajaran Perhutani BKPH Bayah dibawah kepemimpinan Asper/KBKPH Bayah, Luckyta Sakagiri, S.Hut, merupakan sinyal positif dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di wilayah Banten.

"Kami dari DPW PERPAM Banten sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas Perhutani BKPH Bayah. Menindaklanjuti temuan lapangan terkait aktivitas land clearing dan konstruksi yang belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK adalah tindakan penyelamatan aset negara yang sangat tepat,” ujar Erland kepada media, Senin (08/06/2026).

Menurut Erland, yang juga seorang praktisi hukum, meskipun investasi di daerah patut didukung, setiap korporasi wajib tunduk pada regulasi yang berlaku. Pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) tidak serta merta melegitimasi perusahaan untuk langsung membabat hutan sebelum izin fisik definitif dari kementerian terkait diterbitkan.

"Secara hukum, apa yang dilakukan oleh PT GHL dan mitranya di Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan adalah bentuk pelanggaran fatal. Mendaftar di OSS itu baru proses administratif awal, bukan berarti bisa langsung menurunkan alat berat dan merusak bentang alam hutan. Jangan sampai investasi mengorbankan supremasi hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, DPW PERPAM Banten juga memuji langkah taktis Perhutani yang melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Rimba Mulya, awak media, serta menembuskan surat pelarangan tersebut kepada Kapolres Lebak, jajaran Polsek, Danramil, hingga Camat Cilograng.

"Tembusan ke aparat penegak hukum ini adalah sinyal kuat. Jika pasca surat penghentian tertanggal 6 Juni 2026 ini pihak perusahaan masih membandel dan nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi, maka unsur kesengajaan tindak pidana kehutanan sudah terpenuhi. Kami meminta Polres Lebak dan Polsek Cilograng tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas atau menyita alat berat di lokasi jika mereka membangkang," tambah Erland.

DPW PERPAM Banten menegaskan akan menerjunkan tim untuk ikut mengawal dan memonitoring kondisi fisik di lapangan guna memastikan PT GHL dan PT NKE benar-benar mematuhi status status quo (berhenti total) sampai seluruh dokumen perizinan PPKH mereka terbit secara resmi dan legal dari Pemerintah Pusat.

Untuk diketahui Perum Perhutani BKPH Bayah mengeluarkan surat bernomor 027/058.2/Byh.Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 tersebut diterbitkan setelah dilakukan peninjauan lapangan oleh petugas Perhutani bersama sejumlah pihak terkait.

Dari hasil peninjauan diketahui bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung di dalam kawasan hutan telah memasuki tahap pembukaan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembangunan akses waterway, serta pembangunan powerhouse.

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan bahwa pada prinsipnya mendukung pembangunan PLTMH sebagai bagian dari pengembangan energi terbarukan. Namun demikian, kegiatan yang dilakukan di dalam kawasan hutan harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

Perhutani menyebutkan bahwa hingga saat ini Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan masih dalam proses dan belum diterbitkan. Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang berada di dalam kawasan hutan diminta untuk dihentikan sementara sampai izin resmi diterbitkan.

"Kegiatan apapun di dalam kawasan hutan tidak diperkenankan dilakukan sebelum Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Surat tersebut juga meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan yang diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penggunaan kawasan hutan. 



(Red)




Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Perhutani Bayah Keluarkan Surat Pemberhentian Sementara Pembangunan PLTMH Diapresiasi PERPAM Banten "

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.