Program IHT di Desa Candiburung Pamekasan cacat aturan
Pamekasan, Perssigap.co.id. Program Industri Hasil Tembakau ( IHT ) yang berbentuk Infrastruktur pendukung Pabrik Hasil Tembakau di Desa Candiburung, Proppo, Pamekasan disinyalir cacat aturan.
Pasalnya, di Desa tersebut tidak terdapat satu titik pun Pabrik Hasil Tembakau atau Parik Rokok yang beroperasi dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kepala Desa Candiburung Misnaji menjelaskan kepada awak media, bahwa di Desanya tidak pernah ada satupun Pabrik Hasil Tembakau yang beroperasi selama beberapa tahun terakhir ini.
" Disini tidak pernah ada Pabrik hasil tembakau atau pabrik rokok yang beroperasi dalam beberapa tahun terahir ini pak. Ya jika kedepannya masyarakat kami ingin mendirikan pabrik gak apa - apa, tapi itu kalau masyarakat mau.
" Tetapi kalau untuk saat ini kami pastikan di desa kami tidak ada pabrik rokok atau pabrik hasil tembakau " jelasnya pada senin 8 April 2024
Kades menegaskan, jika memang itu adalah program kabupaten yang masuk ke Desa untuk mendukung Pabrik Hasil Tembakau dalam hal infrastruktur, maka program tersebut adalah salah
" Jika program itu untuk berbentuk infrastruktur pendukung Pabrik Hasil Tembakau, maka program tersebut sangat salah menurut saya. Karena selama ini di Desa kami ini tidak ada Parik Hasil Tembakau atau Pabrik Rokok mas " tegasnya.
Nul
Wastap Redaksi : 085231450077
Posting Komentar untuk "Program IHT di Desa Candiburung Pamekasan cacat aturan"