Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Politisi PPP Kutuk Kasus Penistaan Agama, MUI Lebak Diminta Membentuk Tim Investigasi

Banten, Perssigap88.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengirimkan surat kepada Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, pada Minggu (12/04/ 2026).
Dalam surat tersebut, Musa Weliansyah meminta MUI Lebak segera membentuk Tim Investigasi vidio viral penistaan agama yang kini kasusnya sedang ditangani Polres Lebak. Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, Bupati Lebak, Kapolres Lebak, Kejari Lebak dan Ketua PN Lebak.

Menurut Musa, bahwa MUI selaku organisasi independen memiliki kewenangan memberikan fatwa keagamaan terkait masalah kontemporer saat ini yang lagi viral yaitu penistaan agama, yang mana seseorang dituduh mencuri dan dipaksa bersumpah dengan menginjak Alqur’an.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu kembali menegaskan bahwa Majlis Ulama Indonesia selaku mitra pemerintah yang memberikan masukan sekaligus saksi pelapor dalam kasus ini di kepolisian harus lebih cermat dan penuh kehati-hatian didalam mengambil keputusan.

Kata Musa, MUI mengeluarkan fatwa harus berbasis bukti yang kuat bukan hanya sekedar melihat vidio atau opini yang sedang berkembang di media sosial, tetapi harus berdasarkan penelitian, kajian yang komprehensif yaitu pendekatan analisis atau pemeriksaan yang menyeluruh, mendalam, dan terperinci terhadap subyek yang mencakup seluruh aspek, faktor, dan data yang relevan.

Karena, kata Musa, dalam peristiwa penistaan agama tersebut melibatkan lebih dari satu orang dengan peran yang berbeda, pertama adanya pelaku yang menyuruh dan memaksa serta membuat vidio dan menyebarkan secara terencana, kedua adanya pelaku yang melakukan penodaan terhadap Kitab Suci Alqur’an yang dalam tekanan dan paksaan tanpa rencana, dan ketiga adanya para pelaku lain yang turut serta dengan membiarkan penistaan agama itu terjadi.

"Sangat tidak adil rasanya jika ketiga unsur ini disamaratakan atau bahkan ada yang dianggap tidak bersalah seperti halnya yang turut serta menyaksikan dan ada di lokasi tersebut, apapun dalihnya keadilan dan kebenaran harus bisa dirasakan oleh semua orang tanpa terkecuali para pelaku penista agama, namun harus sesuai dengan dosa dan kesalahan masing-masing,' ujar Musa Weliansyah.

Bukan hanya itu, menurut Musa, Majlis Ulama Indonesia memiliki kewenangan untuk membimbing dan membina umat tanpa terkecuali terhadap para pelaku penistaan agama tesebut. MUI juga harus terus berkoordinasi dengan kepolisian yang dalam hal ini penyidik di Polres Lebak, agar penerapan pasal atau sanksi terhadap para pelaku betul-betul tepat sesuai peran masing-masing yang telah diatur didalam UU No. 1 Tahun 2023 yaitu pasal 300,301 dan 305 jo pasal 20.

"Pelaku utama penistaan agama yaitu Nurlela seharusnya dikenakan pasal 301 ayat 1 jo pasal 20 huruf b dan c," ucap Musa.

Kemudian yang dilakukan Meta, menurut Musa, “Pelaku yang menodai Kitab Suci Alqur’an atas perintah dan tekanan karena dituduh mencuri di hadapan lebih dari satu orang dan didokumentasikan yaitu vidio, artinya Meta melakukan sumpah tersebut bukan dilakukan secara terencana tapi spontanitas dalam tekanan, dan bukan dimuka umum sebagaimana pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023,' ungkapnya.

Lanjut Musa, "Maka MUI didalam mengeluarkan fatwa atau keputusan harus cermat, teliti dan obyektif termasuk Penyidik Polres Lebak jangan sampai memaksakan unsur pidana, walaupun memang saya tidak membenarkan karena apapun dalihnya menginjak Alqur’an adalah haram dan menodai, sehingga Meta seharusnya dikenakan pasal 305 ayat 1 jo pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tuturnya.

Musa juga mengatakan, di lokasi tempat kejadian perkara bukan hanya berdua, artinya masih ada orang lain yang seharusnya bisa dikenakan sanksi pidana karena turut serta melakukanya, dan ini juga sudah diatur di dalam pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 huruf C yang mana seseorang dipidana apabila turut serta melakukan tindak pidana.

"Jadi saya mengutuk keras peristiwa ini dan meminta kepada MUI untuk segera membentuk tim Investigasi dan Polres Lebak untuk bertindak secara obyektif, profesional dan transparan sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menerapkan pasal-pasal yang tepat sesuai dengan fakta hukum yang terpenuhinya unsur pidana," ungkap Musa.   


(Red)




Whatsap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Politisi PPP Kutuk Kasus Penistaan Agama, MUI Lebak Diminta Membentuk Tim Investigasi"

Pasang Iklan / Adv Bawah ini.



"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet