Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum PNS Di Sampang Kerja Sampingan Jadi Operator Proyek Pokmas

Sampang Perssigap88.co.id - Administrasi PNS di Sampang semakin bobrok disebabkan adanya seorang oknum pegawai negeri sipil bermain di sejumlah proyek dana hibah yang di kucurkan oleh gubenur Jawa timur melalui jaring aspirasi seorang dewan yang duduk di bangku DPRD provinsi Jawa timur, padahal di dalam undang-undang PNS Larangan tersebut sudah jelas disebutkan dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 4 ayat 2 terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, PNS dilarang sama sekali main proyek, dalam PP tersebut bahkan juga menyebutkan sanksi terberat mulai penurunan tidak dinaikan pangkat selama 3 tahun, pembebasan dari jabatan dan diberhentikan dari PNS.


Oknum PNS tersebut sekarang menjabat sebagai PJ di salah satu desa di kecamatan Torjun sebut saja (F) inisial, yang sekarang juga menjabat di kecamatan sebagai kasi PMD, F juga mempunyai proyek pokmas di dusun Pong Tengah desa gunung maddah kecamatan Sampang kabupaten Sampang Madura yaitu proyek pokmas fisik pembangunan jalan lapen.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat di hari Rabu tanggal 08/02/2023 mengatakan saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui telfon watsap, "Asalkan dia bukan sebagai seorang direktur dari CV itu boleh-boleh saja" tapi saat di tanya pegawai Negri kerja proyek
 pokmas PLT kadis ternyata memberikan pernyataan yang membingungkan bahkan memperbolehkan PNS tersebut kerja proyek karena itu hanya kerja sampingan saja kecuali kalau sering tidak masuk ke kantor itu lain lagi ceritanya mas ucap Arif Lukman Hidayat.

Lanjut Arif Lukman juga mengatakan, "Sampian tanya saja kepada camat Torjun sebagai pemangku kebijakan karena F sekarang dinas di kecamatan sebagai PJ desa Torjun dan kasi PMD di kecamatan torjun.

Saat awak media menghubungi camat torjun Saffak,SH.SE dan pertanyakan terkait Oknum PNS sebagai bawahannya yang kerja proyek pokmas, Camat mengatakan, "Selama perusahaan atau CV bukan atas nama yang bersangkutan itu boleh-boleh dan gak masalah asalkan saja tidak mengganggu kegiatan selagi tidak mengganggu kedinasan dan selama ini dia masuk dan rutin kerja di kantor ini tiap hari, dan untuk proyek pokmas masih belum saya konfirmasi kepada yang bersangkutan karena saya sekarang sedang sibuk besok ada kegiatan musrembang mas, nanti ya saya konfirmasi kepada dia ungkap camat Torjun kepada awak media.


Bersambung


Penulis: Sya/pimred media




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Oknum PNS Di Sampang Kerja Sampingan Jadi Operator Proyek Pokmas"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet