Kasus Pelecehan Distabilitas, Pengacara Korban Desak Polres Pamekasan
PAMEKASAN, Perssigap88.co.id. Pengacara Korban Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang perempuan disabilitas berinisial S (46), di Kabupaten Pamekasan.( Moch. Taufik, S.I.Kom., S.H., M.H. ) meminta kepada pihak penegak hukum (Polres Pamekasan) untuk mempercepat proses hukum terhadap para pelaku. Rabu (30/09/2026)
Menurut Bung Taufik (sapaan akrabnya), kasus yang menimpa kliennya merupakan kasus yang luar biasa dan terjadi kepada seorang perempuan penyandang Disabilitas.
" Kasus ini sungguh membuat saya prihatin karena terjadi pada penyandang Disabilitas, aksi tidak manusiawi oleh pelaku terhadap klien kami sangat keji sekali dan tidak mempunyai hati", jelasnya.
sebagaimana Laporan polisi bernomor STTLP/B/386/IX/2026 yang dilayangkan langsung oleh Feriyanto, saudara tiri korban. sejauh ini sudah ada dua terduga pelaku yang di amankan oleh pihak Polres Pamekasan yaitu M dan T.
Lebih lanjut Bung Taufiq mendukung sikap Tanggap pihak Polres Pamekasan dalam Penanganan dalam kasus ini.
"Kami Mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Pihak Polres Pamekasan karena tidak Lama setelah Laporan di buat Para Terduga Pelaku langsung Diamankan,artinya alat bukti sudah cukup", lanjutnya.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk Mematuhi Proses Hukum yang berjalan saat ini.
" Kami meminta kepada Pihak Polres Pamekasan untuk mempercepat proses kasus ini untuk mengurangi dampak trauma psikologis terhadap korban, dan kepada semua pihak untuk mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pamekasan", tutupnya.
Nul
Whatsap Redaksi : 083153933777














Posting Komentar untuk "Kasus Pelecehan Distabilitas, Pengacara Korban Desak Polres Pamekasan"