Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aneh! Wartawan Dilarang Meliput Proyek Samsat Malingping

Banten, Perssigap88.co.id - Tersiarnya berita di salah satu media online yang menyebut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melarang wartawan memasuki kawasan proyek Samsat Malingping guna melakukan peliputan, dikecam sejumlah elemen masyarakat.


Awak media ketika akan melakukan peliputan atau mencari fakta dalam menjalankan tugas  kejurnalistikannya yang diamanatkan Undang-undang No 40 tahun 1999 tidak boleh dihalangi oleh siapapun, termasuk pihak pelaksana bangunan Samsat Malingping, kata Ahmad Rohani, aktifis Lebak selatan menanggapi berita tersebut, Minggu (12/09/2021).

Menurutnya, dengan dihalanginya wartawan untuk tidak mengambil foto maupun masuk ke lokasi pembangunan tersebut, diduga ada ketidak beresan yang tidak ingin diketahui publik.

" Kata dia, media punya peran kontrol sosial untuk meluruskan yang bengkok.

" Perlu diketahui karena media sebagai pilar ke-4 yaitu kontrol sosial, sehingga pejabat-pejabat atau pemangku kepentingan bisa lurus, agar tidak bengkok dalam menjalankan amanah  pekerjaannya, apalagi pada papan informasi proyek tersebut tidak tertera volumenya. Media itu setara levelnya dengan badan eksekutif legislatif serta yudikatif," tegasnya.

Ahmad Rohani mengingatkan agar kasus yang pernah menimpa pejabat di lingkungan Samsat Malingping tidak terulang kembali.

" Mari berkaca pada kejadian kasus yang menyeret pejabat Samsat Malingping sebelumnya, yang ditangani Kejati Banten dengan dugaan korupsi pengadaan lahan tanah, yang dilakukan oleh pejabat terdahulu selaku kepala UPTD Samsat Malingping," pesannya. 

" Jadi Haram bagi pejabat untuk menghalang-halangi wartawan guna sebuah peliputan, kalo tidak mau dijerat UU no 40/1999 Tentang Pers, yakni berupa kurungan 2 tahun penjara dan denda 500 juta," tegas Ahmad Rohani.

Dilansir dari Linenews.id (Minggu, 12/09/2021) seorang jurnalis salah satu media online di Baksel saat bincang dengan Sekban di kantor Samsat Malingping mengungkap kan, akses liputan wartawan seperti dibatasi saat mau meliput proyek pembangunan Samsat Tahap II tersebut. Bahkan, ungkap Media online, pihak pelaksana proyek terkesan memanfaatkan kelompok masyarakat tertentu untuk menutup akses buat media. Menurutnya, hal itu terasa aneh sekali, mengingat proyek yang didanai lebih dari Rp 19 miliar oleh APBD itu seperti membatasi transparansi.

" Ya, jangan sampai kinerja wartawan terbatasi, dan bahkan kini pihak pelaksana proyek malah justru memanfaatkan ormas tertentu dan terkesan menghalang-halangi liputan wartawan ke lokasi proyek itu. Padahal, wartawan itu bekerja diatur oleh undang-undang pers, apa yang didengar, di lihat dan dirasakan, itu oleh wartawan bisa jadi berita, dan berita wartawan itu bagian dari sosial kontrol, tapi kenapa untuk soal Samsat Malingping ini ribet, harus dapat ijin Kaban segala," ujarnya di hadapan Sekban.

Sementara itu, Bucek wartawan di Malingping, mengakui ada beberapa kriteria lokasi yang mengharuskan jurnalis mendapatkan izin untuk meliput. Namun proyek Samsat menurut Bucek, tidak termasuk kriteria tersebut.

" Pertama, tempat-tempat vital atau strategis yang terkait dengan ketahanan dan keamanan negara. Kedua, rumah sakit, yakni di wilayah-wilayah tertentu yang memang harus disterilkan (demi kepentingan umum-red) yang tidak dapat di eks pos tanpa izin dari petugas yang berwenang, dan tempat lain yang menyangkut rahasia negara," ucapnya.

Dilansir dari media Linenews.id, Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rd Berly R Natakusumah, menyatakan, bahwa dalam proyek tersebut memang dibatasi, bagi yang akan melakukan pengambilan gambar, memasuki area proyek selain yang berkepentingan yaitu dinas, pelaksana proyek dan pekerja.

" Ya mas, karena proyek ini punya pemerintah dan Pejabat pembuat komitmen (PPK) ya adalah kaban, mestinya minta ijin ke kaban dulu. Selanjutnya, ini sebagai masukan nanti akan saya sampaikan ke kaban untuk diatur waktunya, kapan bisa masuk ke area Proyek tersebut," kata Berly, usai meninjau proyek pembangunan Gedung Samsat Malingping, pada hari Jum'at (10/10/2021).



(Red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Aneh! Wartawan Dilarang Meliput Proyek Samsat Malingping"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet