Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Karyawan Bank BCA Di Surabaya divonis 6 bulan mengapa..?

Surabaya - pressigap88.co.id. Sidang bacaan putusan atas sangkaan penganiayaan yang dilakukan Asteria Ismi Sawitri (terdakwa) karyawan BCA Kantor Cabang Galaxy Surabaya, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/08/2021). Adapun, putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim adalah terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan menjatuhkan pidana 2 bulan kurungan dengan masa percobaan 6 bulan.


Sebelum membacakan putusan Majelis Hakim, bacakan pertimbangan, terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sedangkan untuk buktikan dakwaannya JPU menghadirkan saksi weny, Rila , Sugito, Zakaria Fananov, Rizky Irwan Maulana, Rifka Rahmadani.

Pertimbangan lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan saksi yang meringankan yakni, Candra Fananov.

Bahwa JPU pada pokoknya keluarkan hasil pemeriksaan atau surat Visum yang ditandatangani dokter diterangkan, ada luka lecet punggung, luka memar pada tangan kiri dan kanan karena bersentuhan dengan benda tumpul.

Atas pertimbangan di atas dan keterangan terdakwa Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana dalam pasal-Pasal 351,Maka terdakwa dinyatakan, terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

Majelis Hakim tidak menemukan hal yang menghapus sebagai pembenar dan terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal.

Lebih lanjut, perbuatan terdakwa yang meringankan yakni, bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum serta hasil persidangan korban dan terdakwa saling memaafkan (sebagaimana dalam lampiran poto).

Hal lain, terdakwa memiliki 2 anak yang masih kecil untuk di asuh sedangkan terdakwa adalah tulang punggung keluarga setelah suami di PHK dari pekerjaannya.

Atas bacaan putusan, terdakwa memberikan tanggapan berupa, dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang di laporkan korban serta terdakwa akan pertimbangkan putusan Majelis Hakim.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa saat ditemui beberapa awak media menyampaikan, "wawancara melalui layanan pesan WhatsApp aza", pungkasnya.

Sementara, Weny (korban) saat ditemui beberapa awak media mengatakan, kurang puas atas putusan ini.

" Sesungguhnya saya kurang puas karena tidak setimpal yang terdakwa lakukan terhadapnya. Harusnya dihukum lebih dari itu, tidak hanya dihukum percobaan saja ", ucapnya.

Ibaratnya, kehidupan saya sudah hancur dengan dipermalukan oleh terdakwa kemanan-mana.

" Terdakwa tidak hanya menganiaya secara brutal dimuka umum tapi juga menyebarkan di tempat kerja, lingkungan keluarga para tetangganya, hingga ia dikeluarkan dari pekerjaaan sedangkan, suami terdakwa hanya di demosi saja dari pekerjaannya di BNI Kantor Cabang Jalan Gubernur Suryo Surabaya", bebernya.

Terdakwa baru sekali meminta maaf terhadapnya di hadapan Majelis Hakim secara lisan. Sebelumnya, terdakwa tidak pernah meminta maaf terhadapnya. 

Sesungguhnya saya tidak bisa menerima karena sudah hancur, Ibaratnya, andai bisa banding ia akan melakukan banding.    



  Tw/tim





Watsapp Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Karyawan Bank BCA Di Surabaya divonis 6 bulan mengapa..?"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet