Oknum Kades Arogan Tantang Wartawan Ajak Duel
Banten, Perssigap88.co.id - Insiden arogansi kepala desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, (UJ), mencuat pasca dirinya mendatangi sejumlah wartawan yang tengah beristirahat di Cafe Haigo, Malingping, Ahad (16/08/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kepala desa diduga melakukan provokasi, mengamuk, bahkan menantang duel ketika dikonfirmasi terkait dugaan penguasaan anggaran Kelompok Tani Mandiri.
Aksi arogansi terlihat jelas, mulai dari mengajak duel, menendang kursi hingga terlempar ke sawah, serta melontarkan kata-kata kasar dengan nada tinggi. Rekaman video awak media menunjukkan kepala desa memaki sambil menantang wartawan agar tidak takut memberitakan dirinya.
"Teu ngaruh aing mah, hayu dia duel jeung aing… ulah nyieun masalah dia jeung aing mah, tongton aing ku daria gelut jeung aing (ga ngaruh saya mah, ayo kamu duel dengan saya... jangan bikin masalah kamu dengan saya mah, tonton saya oleh kamu-kamu berantem dengan saya _red)," ungkapnya dalam rekaman.
Empat wartawan sebelumnya melakukan konfirmasi kepada tiga kelompok tani terkait kegiatan pekerjaan irigasi tersier dari Kementerian Pertanian di Desa Rahong. Dari hasil wawancara, sejumlah kelompok tani mengeluhkan adanya pemaksaan pengiriman material batu ke tiga titik proyek oleh kepala desa. Bahkan, salah satu kelompok menyebut anggaran pertanian tahap pertama sepenuhnya dipegang oleh kepala desa.
"Anggaran tahap satu dipegang oleh kepala desa, tapi tidak tahu tahap dua," ujar salah satu anggota kelompok tani.
Tindakan kepala desa yang marah, memprovokasi, dan menantang duel wartawan saat dikonfirmasi merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk ancaman atau kekerasan dapat diproses secara hukum.
Dalam Undang-Undang Pers (UU No 40 Tahun 1999) pada Pasal 8 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Sedangkan tindakan intimidasi fisik maupun verbal (ancaman dan provokasi) dapat dijerat dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman, atau penyerangan verbal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Insiden ini menegaskan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik sebagai bagian dari demokrasi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat serta berimbang.
(Red)
Whatsap Redaksi : 083153933777














Posting Komentar untuk "Oknum Kades Arogan Tantang Wartawan Ajak Duel"