Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ada Penarikan Biaya Pasien Covid 19 Di RSUD Bangkalan

Bangkalan Perssigap88.co.id - Aneh Pasien Covid 19 yang di rawat selama 4 Minggu di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh Bangkalan menelan biaya hingga 8 Juta rupiah, salah satu pasien bernama NT (inisial) yang berasal dari Desa Kedungdung kecamatan Modung kabupaten Bangkalan.


Saat di konfirmasi oleh awak Media Perssigap88.co.id melalui salah satu keluarga NT sebut saja AL (inisial) sempat menjelaskan dengan sangat serius, "Awal nya istri saya sakit sesak karena atas inisiatif keluarga sehingga NT dibawa ke puskesmas Kedungdung untuk periksa, namun entah mengapa NT yang kebetulan istri saya tersebut dirujuk ke RSUD Bangkalan oleh pihak puskesmas, namun sesampainya di Rumah Sakit NT di sweb sehingga di nyatakan Positif Covid-19 oleh pihak rumah sakit, sehingga NT di Rawat inap di ruangan IRNA, sampai-sampai berjalan hingga 3 Minggu.

Namun setelah di anggap telah negatif oleh pihak rumah sakit akhirnya NT di pindah ke ruang paviliun selama 1 Minggu, namun anehnya biaya rumah sakit ketikan di total, sekitar 8 Jutaan Mas, mendengar biaya yang seperti itu  saya kaget setelah melihat Nota biaya yang di serahkan pihak rumah sakit kepada saya karena di ruang Irna juga di tulis jumlah pembayaran biaya di dalam nota tersebut, ujar AL suami NT diduga pasien Covid-19 kepada awak Media pada hari Rabu kemarin 11/08/2021.

Berdasarkan peraturan Menteri kesehatan Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Infeksi Emerging tertentu, menurut  keterangan pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging tertentu termasuk Covid-19 dapat diklaim ke kementerian Kesehatan.

Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan serta perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri.

Untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) termasuk COVID-19, diperlukan petunjuk dan teknis klaim perawatan agar dapat menjadi acuan bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga mutu pelayanan, efisiensi biaya pelayanan yang kesinambungan untuk pelayanan kesehatan bagi pasien COVID-19 tertanggal 6 April 2020, Menteri Kesehatan Dr. Terawan Agus Putranto telah keluarkan surat Keputusan Menteri kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi seluruh Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan bagi virus COVID-19



Redaksi



Watsapp Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Ada Penarikan Biaya Pasien Covid 19 Di RSUD Bangkalan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet