Youtuber Resbob Dilaporkan Aliansi Sunda Banten Bersatu ke Polda Banten atas Dugaan Ujaran Kebencian
Banten, Perssigap88.co.id - Aliansi Sunda Banten Bersatu secara resmi melaporkan Youtuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.
Laporan tersebut disampaikan menyusul pernyataan terlapor dalam sebuah siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu.
Koordinator Aliansi Sunda Banten Bersatu, Yosef Regita Firdaus, menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena pernyataan Resbob dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sunda, baik di Banten maupun di wilayah lain di Indonesia.
"Kami melaporkan saudara Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian. Ia diduga menebarkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu di Indonesia melalui channel YouTube miliknya," ujar Yosef, Jum'at (12/12/2025).
Yosef menjelaskan, dalam siaran langsung tersebut, terlapor melontarkan kalimat yang dianggap sangat merendahkan dan tidak dapat dibenarkan. Ucapan itu disampaikan secara terbuka melalui platform digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
"Kami menilai terdapat kata-kata yang mengarah pada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suku Sunda. Pernyataan itu diucapkan saat live streaming di channel YouTube bernama RESBOB," ungkapnya.
Menurut Yosef, kalimat yang menjadi sorotan adalah pernyataan terlapor yang menyebutkan, "semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing." Ia menegaskan, ucapan tersebut tidak hanya menyinggung masyarakat Sunda di Banten, tetapi juga masyarakat Sunda secara nasional.
"Dengan lontaran kalimat seperti itu, sangat wajar jika menimbulkan kemarahan masyarakat Sunda di Indonesia. Apalagi disampaikan melalui live streaming YouTube yang dapat ditonton oleh banyak orang," tegas Yosef.
Lebih lanjut, Yosef menyebutkan, pernyataan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
"Dalam kualifikasi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, kata-kata tersebut menurut kami telah memenuhi unsur," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Aliansi Sunda Banten Bersatu tersebut.
(Akang/Fay_red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Youtuber Resbob Dilaporkan Aliansi Sunda Banten Bersatu ke Polda Banten atas Dugaan Ujaran Kebencian"