Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mantan Pejabat Kesra Banten Ditersangkakan Kejati

Banten, Perssigap88.co.id - Dua orang mantan pejabat Kesra Setda Provinsi Banten ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan 2020 senilai Rp117 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni IS, selaku mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten 2020 dan TS selaku Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran Hibah Ponpes 2018 dan 2020.

Dikatakan Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano, bahwa berdasarkan gelar perkara penyidikan, TS dan IS ditingkatkan statusnya yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka. Maka kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan atas tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana hibah ponpes.

"Berdasarkan hasil penyidik dan keterangan-keterangan saksi dan dua alat bukti tim berpendapat bahwa ada tambahan tersangka atas inisial TS dan IS," kata Adhyaksa kepada wartawan, Jumat (21/05/2021).

Guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan kasus kedua tersangka langsung ditahan. 

"Dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang terhitung 20 hari ke depan," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Banten telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial ES, AS dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten dan pengurus salah satu ponpes di Pandeglang.

Aloy Ferdinan selaku kuasa hukum tersangka IS menyebutkan, bahwa kliennya tersebut adalah korban kebijakan dari Gubernur Banten Wahidin. Aloy menyebut, penyaluran dana hibah 2018 tetap dipaksakan padahal sudah melampaui batas waktu dan seharusnya tidak dicairkan.

Dia pun mengklaim kliennya tidak memiliki kepentingan dan berhubungan langsung dengan pihak penerima. "Namun karena perintah atasannya dana hibah tetap dianggarkan 2018 maupun 2020. Ya, tahu sendiri pasti gubernur," katanya. 




(Red)
sbr: IDNtimes.com





 

Posting Komentar untuk "Mantan Pejabat Kesra Banten Ditersangkakan Kejati"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet