Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menuntut Hak, Eks Karyawan PT LDR di Malingping Minta Bantuan Hukum

Banten, Perssigap88.co.id - Sejumlah eks karyawan PT Lebak Distribusindo Raya (LDR) di Malingping, Kabupaten Lebak yang diberhentikan oleh pihak perusahaan menuntut uang kompensasi yang diterimanya tidak utuh.
Diketahui, sebelumnya puluhan karyawan PT LDR melakukan aksi mogok kerja pada hari Kamis dan Jum'at (18-19/02/2021). Mereka menuntut agar pihak PT LDR mencabut kebijakan sepihak terkait dengan dugaan memaksa enam karyawan untuk menandatangani surat pengunduran diri, padahal masa kontrak belum selesai.
 
Untuk menagih janji manis tidak tertulis dari perusahaan, para karyawan yang sudah terlanjur menandatangani surat pengunduran diri itu mendatangi Kantor Hukum Mustika dan Rekan untuk meminta bantuan hukum agar haknya dapat diberikan. 

Pihak Kantor Lembaga Hukum Mustika dan Rekan, Ika Mustika membenarkan jika pihaknya sudah kedatangan beberapa mantan karyawan PT LDR. Ika mengatakan, kedatangan eks karyawan PT LDR tersebut meminta bantuan kaitan dengan uang kompensasi yang dijanjikan perusahaan. 

"Untuk mengambil hak mereka terkait kompensasi yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan, meskipun tidak secara tertulis namun mereka menuntut perusahaan agar menyelesaikan hal itu, dan bahkan sampai dengan disodori untuk menandatangani surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan, dan ternyata mereka ini dari awal bekerja tidak pernah diberikan salinan naskah perjanjian kerja, tentunya hal ini sangat bertentangan dengan pasal 54 ayat 3  UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,"  kata Ika Mustika, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para mantan karyawan PT LDR, kepada wartawan, Jum'at (02/04/2021). 

Ika menjelaskan, bahwa ada 50 karyawan PT LDR sudah resign karena diduga ada tekanan dari pihak perusahaan untuk menandatangani surat pengunduran diri. Dari jumlah data karyawan tersebut diantaranya, 16 orang merupakan karyawan tetap dan 34 karyawan kontrak. 

"Benar ada beberapa perwakilan karyawan PT LDR yang memang sudah resign karena disodori surat pengunduran diri oleh perusahaan yang bertempat di Kampung Margamulya, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping tersebut," jelas Ika. 

Sebagai lembaga bantuan hukum yang mendapat kuasa, lanjut Ika, pihaknya akan membantu para eks karyawan tersebut dengan cara prosedur hukum.

"Kami ikut prihatin atas perlakuan pihak perusahaan terhadap karyawannya, mereka harus mendapatkan haknya," ucap Ika. 

Lebih lanjut, Ika menyayangkan sikap perusahaan yang tidak humanis terhadap para karyawan, terutama dalam memenuhi kewajibannya. 

"Kami menyayangkan apa yang dilakukan perusahaan PT LDR dengan tidak memberikan kompensasi yang sesuai dengan apa yang sebelumnya dibicarakan dengan karyawan yang memang seolah dipaksa untuk berhenti dikarenakan pernah melakukan demo dengan mogok bekerja pada bulan yang lalu. Penyodoran surat pengunduran diri dari pihak perusahaan pun terjadi pada tanggal 10 Maret 2021. Ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003  Pasal 144," tutur Ika. 

Masih kata Ika, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum, karena diduga bahwa PT LDR tidak menjalankan peraturan sesuai Undang-undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

"Pertama kami akan melakukan upaya persuasife terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar bisa memenuhi kompensasi secara utuh kepada seluruh eks karyawan seperti yang sudah dibicarakan sebelum ditandatanganinya surat pernyataan pengunduran diri tersebut, seperti yang di minta pihak perusahaan. Mudah-mudahan ada itikad baik dari pihak perusahaan sehingga apa yang menjadi tuntutan klien kami bisa dipenuhi.  Namun jika upaya ini tidak bisa menemui kesepakatan maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan perarturan yang berlaku sampai terpenuhinya apa yang menjadi hak-hak eks karyawan," terang Ika. 

Dilain pihak, Ketua DPD Ormas LPI Lebak Galih Januar Pamungkas menanggapi, pihaknya meminta setiap perusahaan khususnya yang ada di Lebak Selatan (Baksel) dapat memenuhi kewajibannya, terutama dalam hal kesejahteraan karyawan. 

"Kami meminta agar perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Lebak agar kooperatif dalam menuntaskan kewajibanya memberikan apa yang menjadi hak dari karyawan. Jika memang kompensasi dijanjikan harus sama dengan apa yang dibicarakan meski pun tidak tertuang dalam draf tulisan," tegasnya. 

Galih menilai, pemecatan terhadap puluhan karyawan tersebut terkesan arogan, lantaran itu terjadi setelah adanya aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para karyawan PT LDR. 

Untuk itu DPD LPI Lebak meminta, agar persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak berwenang, dalam hal ini Disnaker Kabupaten Lebak dan Kementerian Ketenagakerjaan harus turun tangan. 

"Kepada pihak pemerintah entah itu Disnaker Kabupaten Lebak atau DPRD kabupaten Lebak agar menyikapi hal ini dan menindak tegas perusahaan-perusahaan yang hanya ingin memeras tenaga karyawannya," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, para buruh melakukan aksi mogok kerja selama dua hari (18-19/02/2021) karena merasa mendapat perlakuan yang dianggap tidak tidak manusiawi dari pihak perusahaan tempat mereka bekerja. 

Salah satu anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah memediasi aspirasi buruh tersebut dengan pihak perusahaan. 

Di hadapan massa, Musa menyatakan dari hasil pertemuannya dengan pihak perusahaan mengatakan pihak perusahaan tidak melakukan PHK sepihak dan merespon aspirasi karyawan.

"Sebetulnya ini hanya miskomunikasi saja. Dari hasil pertemuan saya bahwasannya pihak perusahaan tidak melakukan PHK sepihak, dan siap melaksanakan apa yang diajukan oleh temen-temen karyawan, artinya polemik ini menurut saya sudah selesai dan teman-teman bisa kembali bekerja seperti biasa," terang Musa, Jum'at malam (19/02/2021).

"Silahkan catat nomor HP saya, jika setelah ini teman-teman ada yang diintimidasi maupun dikucilkan oleh pihak perusahaan silahkan hubungi saya, saya siap membela teman-teman, yang terpenting adalah semuanya bekerja sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan," ujar Musa menjawab keraguan para buruh tersebut.

Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2021/02/aksi-mogok-buruh-pt-rdl-berakhir.html

https://www.perssigap88.co.id/2021/02/disnakertrans-lebak-akan-datangi-pt-ldr.html

https://www.perssigap88.co.id/2021/02/tidak-manusiawi-karyawan-bolos-karena.html
 


(Fay_red)





 

Posting Komentar untuk "Menuntut Hak, Eks Karyawan PT LDR di Malingping Minta Bantuan Hukum"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet