Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pembakar Al-Qur'an di Mesjid Baiturahman Ditangkap Polisi

Banten, Perssigap88.co.id - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikeusal, Polres Serang menangkap pelaku pembakar Al-Quran di Masjid Baiturahman, di Kampung Pabuaran, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Diketahui, pelaku bernama YAG asal warga Kampung Gagadean Desa Tambiluk Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Pelaku YAG sudah kita amankan, dan untuk sementara masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Cikeusal AKP Agus Buchkori kepada wartawan. Rabu (10/03/2021).

Kapolsek menjelaskan peristiwa tersebut terjadi Rabu sekira pukul 06.30 WIB diketahui oleh warga setempat Ridwan yang hendak masuk ke kamar mandi yang ada dimasjid. Kemudian dari arah pintu belakang masjid, Ridwan melihat asap yang berasal dari dalam masjid.

Dengan rasa penasaran Ridwan mengajak Emed untuk masuk kedalam mesjid guna memastikan sumber asap itu berawal dari mana asalnya. Setelah dilakukan pengecekan ternyata api yang menyala dari arah depan sejadah ditempat imam serta melihat Al-Qur'an.

Lanjut Kapolsek, bukan hanya Al-Qur'an yang di bakar, warga setempat juga menemukan tulisan di tembok samping tempat imam "Al-Quran ini oleh Gojoni Go Joni Go jil/Jaringan Islam Liberal Pengen Viral Membakar Al-Quran di Masjid Baiturahaman".

"Bukan hanya itu saja, sebelumnya juga pernah melakukan pembakaran Al-Quran, Sajadah dan Coret-Coret tembok di dalam Masjid sebanyak 3 kali di wilayah Kecamatan Petir, Kabupaten Serang," ujar Kapolsek.



(Red)




 

Posting Komentar untuk "Pelaku Pembakar Al-Qur'an di Mesjid Baiturahman Ditangkap Polisi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet