Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebar Informasi, Ketua DPRD Banten Sosialisasi Perda Bersama wartawan

Banten, Perssigap88.co.id - Ketua DPRD Banten, Andra Soni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama awak media yang tergabung dalam Pokja wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten, Rabu (10/03/2021). 


Kegiatan tersebut merupakan prototipe sosper DPRD Banten bersama jurnalis, dengan harapan agar bisa diterima secara luas oleh masyarakat, khususnya dalam mengedukasi produk-produk hukum milik Pemprov Banten, agar mudah dipahami masyarakat dan tersebar luas melalui pemberitaan wartawan.

Kali ini, Andra Soni berkesempatan untuk mensosialisasikan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease-19. Mulai dari upaya pencegahannya hingga pengenaan sanksi kepada pelanggar, dengan tujuan untuk menekan penyebaran virus covid-19 di Provinsi Banten agar tidak meluas, termasuk upaya pencegahannya.

Menurutnya, hadirnya Perda Covid tersebut mewajibkan kepada seluruh masyarakat Banten untuk mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti peraturan PSBB dan PPKM yang berlaku, agar selalu terhindar dari penularan virus covid-19.

Sedangkan mengenai pengenaan sanksi lanjutan lainnya, mulai dari pengenaan sanksi administrasi hingga sanksi pembekuan tempat usaha dan denda, semuanya juga diatur dalam Perda vocid-19 milik Pemprov Banten. 

"Seperti pada Pasal 14 yang mengatur mengenai pemberian sanksi administratif, teguran tertulis dan kerja sosial. Sedangkan pada pasal 15-nya mengatur mengenai sanksi penghentian usaha. Dilanjutkan pada pasal 17 menyebutkan, bagi pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi denda Rp 300 ribu sampai Rp 3 juta, " kata Anda, saat acara sosper. 

Pihaknya berharap, hadirnya Perda covid-19 ini, diharapkan dapat didukung oleh semua pihak, termasuk seluruh warga Banten agar tetap selalu berperan serta dalam menekan penyebarannya.

Pada sisi lain, Andra Soni berharap kepada seluruh awak media yang ada di Provinsi Banten agar bisa menyebarluaskan informasi mengenai Perda covid-19 agar bisa diketahui oleh masyarakat Banten secara luas, melalui edukasi dan pembelajaran yang disampaikan pada pemberitaan masing-masing media.

Hadirnya jurnalis yang terggabung dalam pokja wartawan harian, elektronik dan televisi Provinsi Banten dalam acara sosper bersama DPRD Banten kali ini, diyakini akan membawa pengaruh positif kepada masyarakat secara luas, tidak hanya didaerah pemilihan (dapil) dewan. Namun, agar bisa juga diketahui seluruh masyarakat Banten mengenai Perda yang sedang disosialisasikan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Banten, Deni Hermawan megatakan, kegiatan Sosper dan wawasan kebangaan tersebut adalah kegiatan yang baru diluncurkan DPRD Banten, dengan tujuan untuk mengdukasi kepada masyarakat secara luas mengenai produk-produk hukum milik Provinsi Banten. 


(Red)





 

Posting Komentar untuk "Sebar Informasi, Ketua DPRD Banten Sosialisasi Perda Bersama wartawan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet