Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi KUMALA Komisariat UIN SMHB Serang Nyatakan Sikap dan Tuntutan Terkait Pendidikan di Lebak.

Banten, Perssigap88.co.id - Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam KUMALA Komisariat UIN SMHB Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Multatuli Rangkasbitung, Lebak, Banten.


Massa Aksi yang hadir dalam unjuk rasa ini dibatasi hanya beberapa orang saja sebagai perwakilan untuk menyuarakan Aspirasi mereka, mengingat kondisi saat ini sedang musim pandemi Covid-19.

Dalam Aksinya, Kumala Komisariat UIN SMHB ini mempertanyakan keberadaan dunia Pendidikan saat ini.

Dalam rilis yang diketahui Ketua KUMALA Komisariat UIN SMHB Serang, Ade Firman, menyatakan:

"Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidkan yang memadai dari negaranya. Dalam kehidupan suatu Negara pendidikan memegang peranan utama untuk menjamin kelangsungan hidup suatu bangsa dan negaranya. 

Pendidikan merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 31 telah menegaskan bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dan Negara berkewajiban untuk memenuhinya. UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 12 juga memberikan perlindungan hukum bagi warga Negara Indonesia untuk dapat memperoleh pendidikan.

Untuk itu seiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh hak-haknya untuk memperoleh pendidkan setinggi-tingginya baik itu orang dewasa ataupun masih seorang anak. Warga Negara baik fisik maupun mental memiliki kondisi yang berbeda, meskipun demikian semuanya harus tetap memperoleh hak yang setara untuk mendapatkan layanan pendidikan termasuk bagi penyandang disabilitas. Peran pemerintah serta masyarakatlah yang dapat menciptakan Hak Asasi Manusia, terkhusus bagi penyandang disabilitas.

Tentunya sekolah-sekolah inklusif atau Sekolah khusus (SKh) bagi penyandang disabilitas dengan menerapkan system yang benar juga di tunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai sangatlah dibutuhkan. Sedangkan jumlah Sekolah Khusus (SKh) hanya berjumlah 3 sekolah. Tentunya penyandang disabilitas haruslah menjadi perhatian pemerintah guna mendapatkan pendidikan yang layak sesuai amanat Undang-undang.

Di sisi lain saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Lebak, Jum’at 27 November 2020. Komisi X DPR RI menemukan fakta bahwa Kabupaten Lebak kekurangan 4.698 guru. Dengan rincian tingkat SD kekurangan 3.250 guru, dan SMP kekurangan 1.448 guru. Bahwa kebutuhan guru SD sebanyak 6.850. Padahal, guru SD sekarang hanya 3.600 sehingga kekurangannya ialah 3.250 guru SD. Sedangkan kebutuhan guru SMP sekarang yang ada 1.398, sehingga SMP kekurangan 1.448 guru. Hal ini belum ditambah dengan gurg yang akan pensiun pada tahun 2021.

Di Kabupaten Lebak juga masih ada daerah blankspot dan kekurangan sarana computer. Dari jumlah 773 SD, yang terkoneksi internet sebanyak 658 Sd dan balnkspot 117 SD. Sementara ketersediaan komputer di SD baru tersedia 720 komputer. Untuk 215 SMP, yang terkoneksi internet 166 sekolah dan blankspot 49 SMP.

Dari persoalan ini kami KUMALA KOMISARIAT UIN SMH BANTEN menuntut:

1. Perhatikan penyandang disabilitas, berikan mereka tempat belajar

2. Tingkatkan dan perbanyak tenaga pendidik yang berkualitas."


(Fay/rls)






 

Posting Komentar untuk "Aksi KUMALA Komisariat UIN SMHB Serang Nyatakan Sikap dan Tuntutan Terkait Pendidikan di Lebak."

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet