Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Respon Laporan Perwast Peradi Akan Panggil Oknum Pengacara

Banten, Perssigap88.co.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan memanggil oknum pengacara yang diduga menjadi beking salah satu kepala desa (Kades) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang untuk melakukan klarifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 53/PERADI.DPC.SRG/IX/2020 tentang Tanggapan Laporan Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) Nomor: 01.07/PERWAST/Lapdu/IX/2020 perihal Laporan Oknum Advokat atas nama Irfan Aziz Ardillah, SH. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Peradi DPC Serang, Mufti Rahman, SH, MH dan Hermawanto, SH (sekretaris) tersebut disampaikan beberapa hal diantaranya:

1. Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Pengurus Peradi DPC Serang tidak dapat menanggapi dugaan pungli karena di luar kapasitas pengurus Organisasi Advokat (Peradi).

2. Terkait dengan undangan klarifikasi dari Kepala Desa Walikukun merupakan fakta kejadian di lapangan, menjadi catatan untuk pengurus Peradi DPC Serang.

3. Terkait dengan pelaksanaan klarifikasi yang dihadiri beberapa pihak, termasuk di dalamnya pengurus Perwast dan wartawan serta pihak-pihak lain yang hadir, menjadi catatan pengurus Peradi DPC Serang.

4. Terkait dengan adanya suasana dalam rapat klarifikasi tersebut seperti di ruangan pengadilan yang dilaksanakan oleh seorang pengacara PERADI atas nama Irfan Aziz Ardillah S.H, bahwa yang bersangkutan adalah benar anggota Peradi DPC Serang dengan Nomor induk Advokat 17.01997. Terkait dengan adanya kesan perlakuan intimidasi dan tendensius karena ada beberapa hal pertanyaan yang sudah di luar konteks dan mengarah ke pribadi dan diskriminatif, maka kami akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H), dalam waktu yang dekat, dengan membuat kronologi kejadian secara tertulis dan akan kami sampaikan hasil klarifikasi tersebut kepada pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast).

Sementara itu, Ketua Perwast, Angga Apria mengapresiasi atas surat tanggapan Peradi DPC Serang yang akan melakukan klarifikasi dan memanggil kepada yang bersangkutan (Rekan Advokat Irfan Aziz Ardillah S.H).

"Kami mendesak Peradi segera melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," ujar Angga Apria. 




(Heru/Fay/perwast)




GMAIL REDAKSI : pt.pers.sigap@gmail.com HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Respon Laporan Perwast Peradi Akan Panggil Oknum Pengacara "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet