Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Banyak Warga Terjaring Ujicoba, Perbup No. 28 Tahun 2020 Belum Menyentuh Masyarakat

Banten, Perssigap88.co.id - Dalam rangka mempersiapkan penerapan Perbub Lebak No 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Muspika Kecamatan Malingping lakukan sosialisasi tahap dua di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Kamis (13/08/2020).



Tahap ini merupakan tahapan uji coba respon masyarakat terhadap Perbub tersebut yang akan berlangsung selama 7 hari kedepan di beberapa wilayah Kecamatan Malingping. Hingga siang tadi ratusan warga dihukum akibat tidak mentaati peraturan bupati no 28 tahun 2020.

Ade Sukartono, salah satu anggota Satpol PP Kecamatan Malingping yang bertugas, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya memberikan edukasi kepada masyarakat perihal adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kegiatan ini akan kami laksanakan kurang lebih 7 hari atau mungkin 8 hari di beberapa titik, antara lain Alun-alun Malingping, pasar Malingping, jalan Baru Simpang, pasar Simpang, Jembatan Bolang, pertigaan Cikeusik-Pedes, dan Jembatan Desa Pagelaran," ujar Ade.

Ade mengatakan bahwa ada beberapa orang yang memang masih tidak mau mengikuti aturan tersebut. Data yang terkumpul dari jam 08.30 - 14.00 tercatat ada 150 orang yang masih bandel, dan itu didominasi oleh masyarakat Malingping.

"Data yang tercatat ada 150 orang untuk hari ini, memang di isi oleh 70% masyarakat Malingping dan 30% masyarakat kecamatan lain," tambah Ade.

Terpisah, Pandi, seorang mahasiswa, menganggap dengan banyaknya warga yang terjaring razia tersebut menunjukkan Perbup No 28 tahun 2020 tersebut belum tersosialisasi dengan maksimal dan hanya diketahui oleh beberapa kalangan masyarakat tertentu yang dikunjungi secara langsung baik melalui pertemuan ataupun wawar (pemberitahuan) lewat pengeras suara. Pandi mengisyaratkan, sosialisasi yang baik dan faktor  kesadaran masyarakat menjadi penentu Perbup tersebut bisa berjalan dengan efektif.

"Sebaiknya dipasang spanduk di beberapa tempat pusat keramaian dan di beberapa titik sepanjang jalan terpampang membentang agar bisa diketahui dengan jelas oleh masyarakat luas," saran Pandi.

Dari pantauan, tidak sedikit warga yang terjaring razia ini diberi sanksi hukuman ringan berupa push-up, melapalkan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan hukuman ringan lainnya yang bersifat edukatif.




(AH/Fay)





HATI-HATI MODUS PENIPUAN YANG MENCATUT NAMA MEDIA INI !!!! WARTAWAN KAMI NAMANYA TERCANTUM DI BOX REDAKSI NOMER TELFON REDAKSI 085231450077 Watsapp

Posting Komentar untuk "Banyak Warga Terjaring Ujicoba, Perbup No. 28 Tahun 2020 Belum Menyentuh Masyarakat"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet