Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Ketapang Ungkap Pemilik Paket Express, BB nya 73 Butir Pil Ekstasi Didalam Boneka Hello Kitty

KETAPANG, Perssigap88.co.id - Polisi Resort (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Narkobanya berhasil mengungkap pelaku pemilik Paket Kiriman Express Boneka Hello Kitty berisi 73 Butir Pil Ekstasi.Selasa, (24/03/2020) lalu.

Diketahui paketan tersebut dikirim dari Pontianak menuju Kabupaten Ketapang. 

Pengungkapan tersebut setelah Polisi membuntuti pelaku berinisial RCS pada saat mengambil kiriman barang di salah satu jasa pengiriman di Jalan Arief Rahman, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.

Kapolres Ketapang melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang, IPTU.Anggiat Sihombing saat dikomfirmasi Minggu (29/03) mengatakan, pengiriman barang diketahui pihaknya berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga pada Selasa (24/03), jajarannya melakukan penyelidikan.

"Saat dilidik, pelaku datang ke jasa pengiriman barang untuk mengambil titipan satu paket kardus berwarna Coklat," ujarnya.

Lanjutnya, Setelah itu petugas langsung melakukan penangkapan dan memeriksa isi didalam kardus. Pada saat diperiksa, terdapat satu buah Boneka Hello Kitty, satu buah kipas pendingin laptop dan 11 keping kaset CD. 

"Namun, didalam tubuh boneka terdapat dua bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 73 butir dengan berat 32,57 gram," jelasnya.

Tambahnya, dari introgasi petugas dilokasi, tersangka mengaku bahwa barang-barang itu bukan miliknya, melainkan milik temannya yang saat ini dalam pencarian petugas.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang. Dia dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.





(AFY)





"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet