Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PT.Hungarindo Persada Terindikasi Melakukan Pembohongan Publik Terkait Izin HGU Nya.

KETAPANG, Perssigap88.co.id- PT.Hungarindo Persada yang diduga telah melakukan perobohan terhadap ribuan batang pohon kelapa sawit milik masyarakat di Kecamatan Sungai Melayu Rayak dengan tanpa adanya ganti rugi, terindikasi melakukan pembohongan publik terkait kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang diklaimnya sudah ada sejak tahun 2016 silam. 

Adapun indikasi pembohongan tersebut diketahui setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang menegaskan bahwa PT.Hungarindo Persada belum memiliki HGU bahkan sampai saat ini belum mendaftarkan kadastral ke BPN untuk penerbitan HGU.

Sebelumnya,Jum'at lalu (14/02) Manager PT Hungarindo Persada, Suyitno saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya telah memiliki HGU sejak tahun 2016
bahkan saat itu diakuinya tidak ada tanam tumbuh masyarakat di HGU miliknya. Bahkan Suyitno menegaskan bahwa lahan masyarakat masuk kedalam HGU perusahaan.

“HGU kita sudah terbit sejak tahun 2016,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Infrastruktur Pertanahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ketapang, Suyanto, 
mengaku PT.Hungarindo Persada belum mengantongi HGU. 

“Perusahaan itu baru mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan nomor 1454/DMPTSP-D.B/2017 tanggal 16 November 2017," katanya, Minggu (16/2).

Ia melanjutkan, tak hanya belum mengantongi HGU, anak perusahaan BGA Grup tersebut juga belum melakukan pendaftaran kadastral kepada BPN sebagai salah satu syarat untuk penerbitan HGU. 

“HGU tidak akan keluar jika tidak didaftarkan dan tidak melalui proses kadastral,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan HGU juga harus melalui beberapa tahapan mulai dari informasi lahan, izin lokasi, perusahaan melakukan sosialisasi dan perolehan lahan melalui ganti rugi, dan lain sebagainya. Termasuk pemeriksaan panitia B dan sidang panitia B yang melobatkan semua komponen dan jika semua tahapan tidak ada masalah baru dibuat pengantar ke Pemerintah pusat untuk penerbitan SK pemberian hak dan lahirlah HGU ini.

 "Jadi prosesnya itu panjang dan harus clear and clean," terangnya.

Terkait, IUP perusahaan ia mengaku bahwa hal tersebut kewenangan pemerintah untuk mengeluarkan izinnya sehingga untuk lebih jelas dirinya menyarankan untuk mengklarifikasi ke Dinas Perkebunan, namun ia menerangkan jika didalam lokasi izin terdapat tanah masyarakat yang sudah terbit hak atau belum terbit hak (sertifikat) itu tidak menjadi masalah, lantaran perolehan tanah bisa berasal dari tanah negara yang belum dilengkapi hak, atau tanah negara yang sudah berstatus hak dan dilepaskan pemegang hak kepada badan hukum yang mengantongi IUP, sehingga jika 
masyarakat memiliki hak atas tanah yang masuk dalam IUP, maka lahan tersebut masih milik masyarakat, dan masyarakat boleh melepaskan lahan tersebut atau tidak.

“Jika masyarakat tidak bersedia dilepas maka lahan masyarakat harus dikeluarkan dari IUP atau enklave, nanti tinggal kesepakatan tapi kesepakatan tidak bisa memaksa, yang jelas kalau tidak diselesaikan tidak bisa diproses penerbitan HGU,” jelasnya.

Mengenai pengajuan sertifikat oleh masyarakat yang belum terbit sampai saat ini, ia mengaku hal tersebut lantaran adanya beberapa masalah seperti kelengkapan gambar ukur yang saat itu belum lengkap serta adanya overlaping dengan perusahaan.

“Sebelumnya kita tidak tahu ada persoalan ini, namun setelah turun kelapangan untuk proses penggambadan menuju peta bidang diketahui adanya masalah ini,” tukasnya,






(T/AFY)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet