Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

*Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) Di Tuntut 1 Tahun Penjara Oleh Jaksaan Negeri Medan*

Medan. Persssigap88.co.id*  Akibat  menyebar kan berita bohong (Hoax) salah seorang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) An. Fajar Mursalin dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, jum'at 21/02/2020.

Dalam persidangan lanjutan yaitu pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Nelson dimana dalam surat tuntutan yang dibacakan bahwa terdakwa An.Fajar Mursalin terbukti bersalah, menyebarkan suatu informasi atau berita bohong,tanpa mengetahui kronologis kejadian.

Dalam surat tuntutan, disebutkan perbuatan terdakwa An. Fajar Mursalin terbukti melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai dakwaan tuntutan JPU, dimana awal kronologis kejadian yang menyeret terdakwa ke kursi persakitan pengadilan negeri sumatera utara dimana pada hari Jum'at 27 September 2019 lalu adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Medan menuntut agar RUU KPK tidak disahkan di Gedung DPRD Sumut. Dimana aksi unjukrasa tersebut tidak terkendali sehingga terjadi kericuhan antar masiswa dengan pihak aparat, sehingga pihak aparat yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa tersebut melakukan tindakan pengamanan, dengan melakukan tembakan gas air mata dan water-canon kearah pengunjuk rasa. 

Lanjutnya.. Saat itu, terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang saat itu melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumatera Utara Dan terdakwa melihat disalahsatu berita dimedia sosial, bahwa sebagian teman-teman satu kampus terdakwa turut serta dalam aksi unjuk rasa.

Lalu,terdakwa yang saat itu berada di dalam angkutan umum dari Kampusnya menuju tempat pelatihan di Jalan Demak, dan saat itu angkutan umum yang ditumpangi terdakwa berpapasan dengan rombongan mahasiswa yang berjalan dengan cara berkonvoi dari arah kantor DPRD Sumatera Utara. 

Terdakwa melihat berita di salahsatu media sosial bahwa mahasiswa kampus yang beralmamater biru yang kebetulan juga satu kampus dengannya, benar turut dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 27 September 2019 tersebut. 

Lalu, ada malamnya terdakwa melihat ada pesan yang masuk ke dalam grup WhatsApp atas nama Jangga Siregar yang berisikan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu selanjutnya diserta dengan tulisan ‘Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN’. 

Meski demikian terdakwa Fajar sempat melakukan cek kebenaran informasi dengan cara mengirimkan pesan “ini valid??” ke Jangga Siregar. Namun tanpa mencari kebenaran berita tersebut, Fajar langsung membagikannya ke beberapa grup WhatsApp yang ada di handphone miliknya. 

Namun, berdasarkan surat dokter. Anis Akarni yang dikabarkan terkena peluru nyasar, ternyata datang ke Rumah Sakit Putri Hijau karena nyeri pada dada akibat benturan dengan aspal, dan dirinya dirawat sejak tanggal (27/9/2019). 

Berdasarkan Surat Keterangan Kedokteran No : 2694/KK/X/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang dikeluarkan, dan ditandatangani oleh dokter Missi Deviyanti Ginting, dokter RS Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau, yang merawat/memeriksa Anis Akarni.

Dalam surat keterangan pasien datang ke IGD pada tanggal 27/09/2019, dengan keluhan nyeri pada dada akibat benturan pada jalan aspal, saat terjatuh ketika berlari dengan keadaan umum : baik, hasil foto Thorax : tidak ada kelainan, DX : Trauma tumpul Thorax (dada).. 

Akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian bagi konsumen.  Pada Sabtu tanggal 28 September 2019, terdakwa diamankan petugas Polda Sumut di halaman Komplek Mesjid Taqwa Jalan Demak Kota Medan. 

Lalu terdakwa dibawa ke Mako Brimob Jalan Sei Wampu untuk dimintai keterangan, dan kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung A20 Warna Hitam dibawa Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.







 ( *A.Laia* )
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet