Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kodim 1203/Ktp Gelar RAT Koperasi Kartika 2019

KETAPANG, Perssigap88.co.id- Guna transparansi terhadap laporan kepengurusan serta mensejahterakan anggota koperasinya sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mengemban tugas pengelolaan Primer Koperasi Kartika Ketapang, Kodim 1203/Ktp) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).Senin,24/02/2020 Sekira Pukul 08.00 Wib bertempat di Aula Makodim Jalan. Letjen S. Parman Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang.

Selain itu RAT ini sebagai wadah penyaluran aspirasi anggota koperasi, dengan tema "Semangat kebersamaan,kemandirian dan kerja yang baik kita tingkatkan peran koperasi Kartika dalam menunjang kesejahteraan prajurit dan PNS TNI-AD".

RAT tersebut dihadiri oleh Kapuskop Kartika Tanjungpura Kolonel Arm Alexander eman, Kadin Koperasi dan UKM Kab.Ketapang Sugianto, dan Purnawirawan TNI serta Persit KCK cabang XLVII kodim 1203, Pajurit dan PNS Kodim 1203/Ktp.

Kapuskop Kartika Tanjungpura dalam sambutanya menyampaikan ucapkan terimakasih kepada Kepala koperasi dan pengurus atas terlaksananya rapat anggota tahunan RAT ini tepat pada waktunya,hal ini menggambarkan tingginya kedisiplinan anggota dan komponen pengurus koperasi Kodim/1203 Ketapang.

Lanjutnya menjelaskan, Koperasi adalah merupakan suatu pilar perekonomian bangsa yang memiliki peran untuk memajukan dan mensejahterakan anggotanya dalam perekonomian. Oleh karena itu, penyelenggaraan rapat yang akan membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi tersebut, maka saya tekankan hal ini wajib untuk dilaksanakan oleh primkop jasa Kartika Ketapang minimal satu kali dalam satu tahun.

Sementara itu Dandim 1203/Ktp Letkol Kav Jami’an,S.I.P yang membuka secara resmi RAT tersebut, mengatakan, seluruh pengurus Primer Koperasi Kartika Ketapang dalam menjalankan amanah tugasnya harus jujur, kredibel dan transparan dalam mengelola pembukuan koperasi, dan kita semua sebagai anggota koperasi juga harus merasa memiliki koperasi dengan cara memanfaatkan usaha yang didirikan oleh koperasi dan ikut peduli apabila ada yang kurang pas dengan pengurus koperasi dengan cara menyampaikan aspirasinya lewat Rapat Anggota Tahunan.

Lanjutnya, RAT bukan hanya sekedar kegiatan seremonial saja akan tetapi mempunyai arti yang cukup strategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik lagi, karena dalam RAT ini juga membahas tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

Dikesempatan yang sama Kadin Koperasi dan UKM  Kab.Ketapang Sugianto menyampaikan RAT koperasi adalah amanah undang-undang nomor 25 Tahun 1992 di mana setiap koperasi wajib melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 1 kali dalam satu tahun di mana apabila tidak dilaksanakan rapat selama 2 tahun berturut-turut maka akan dikenakan sanksi administrasi atau di usulkan dengan pembubaran, untuk itu saya mengapresiasi Primer Koperasi Kartika Ketapang, yang mana telah melaksanakan RAT tepat waktu.




 (AFY)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet