Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketahuan Curi Motor Pemuda Bangkalan Diamuk Masa Hingga Babak Belur

 masa di kampung bujur, Ds pesanggrahan, kec kwanyar, kab bangkalan, madura.

Kapolsek kwanyar Akp, Andy Bahtera  melalui Kasubag humas polres Bangkalan Akp Bahrudi  menjelaskan,pada hari Minggu , 23 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib  di rumah warga Kmp. Bujur, Ds. Pesanggrahan, Kec. Kwanyar, Kab Bangkalan. 

Polsek Kwanyar mengamankan seseorang bernama ASMAT alias MAT 17 th, dsn, jinginjing, Ds ,alas rajah, kec,B k B b salah seoarang teman nya yang berhasil menyelamatkan diri dari amukan masa sekarang DPO, yang diduga telah melakukan pencurian motor.

KRONOLOGIS kejadian pada hari Minggu, 23 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, pada saat anggota polsek kwanyar melaksanakan patroli rutin .

Anggota yang mendapati info bahwa ada maling sepeda motor ketangkap massa, berdasarkan info tersebut, petugas mendatangi TKP dan sesampainya di TKP , mendapati pelaku sudah di hakimi massa. 

Melihat hal tersebut petugas mengamankan pelaku dari amukan massa dan membawa ke puskesmas kwanyar untuk diobati karena pada waktu tersebut mendapati pelaku dalam keadaan luka-luka dan  tidak sadarkan diri.

Setelah pulih anggota mengintrogasi, terlapor mengaku melakukan pencurian bersama temannya yg berinisial SL (DPO) Mereka berdua berangkat dr Blega dan keliling mencari sasaran sepeda motor yg dirasa aman untuk dicuri.

Sesampainya dikwanyar dan melihat sepeda motor di halaman rumah seseorang, terlapor ASMAT turun dari sepeda motor bertugas sebagai eksekutor/orang yg melakukan pencurian langsung dan temannya SL bertugas mengawasi dari sepeda motor. 

setelah ASMAT turun dan mendorong sepeda keluar dari halaman, pemilik rumah mengetahui dan berteriak "maling" seketika itu juga banyak massa datang dan ASMAT tertangkap massa namun SL berhasil melarikan diri.

Selanjutnya terlapor dan barang bukti, sepeda motor vario,nopol M 1532 GA satu buah kunci kontak modifikasi, satu kunci ring ukuran 10, dan dua buah mata kunci palsu, untuk tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, tersangka dan barang bukti di dibawa ke polsek kwanyar, jelas nya.





(Lut)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet