Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inspektorat Bangkalan Angkat Bicara Kelebihan Masa Jabatan PJ Sekda Bangkalan Masih Misteri

Bangkalan, jumat, 07-02-2020, perssigap88.co.id | Berkenaan dengan masa jabatan PJ Sekda Kabupaten Bangkalan Inspektur Inspektorat joko priyono angkat bicara perihal kelebihan 5 bulan pada masa jabatan PJ sekda bangkalan,yang mana SE BKN 2019 dan perpers no 3 tahun 2018 menyebutkan maksimal 6 bulan,hingga saat ini sudah sampai 11 bulan lebih namun belum juga ada pelantikan pejabat definitif (maret 2019 sampai dengan Februari 2020) penuh tanda tanya juga tuai polemik dari berbagai kalangan masyarakat bangkalan.

Dikutip dari berita Radar Bojonegoro (Jawa Pos) tanggal 20 -07-2019," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Anom surahno mengatakan, penunjukan itu sudah sesuai regulasi. Mengacu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 03/2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), ternyata masa jabatan PJ sekda hanya tiga  bulan. Dan, bisa diperpanjang maksimal enam bulan." jelas nya

Sementara Terkait PJ Sekda Bangkalan, Bupati sudah melaksanakan tahapan sesuai aturan, kalau terjadi kekosongan, di sekertaris daerah kabupaten bangkalan, Drs Setiabudi sejak Maret 2019 ditunjuk sebagai PJ sekda sampai saat ini 1 Februari 2020, karena pada usulan pertama pada waktu itu Gubernur Jatim menunjuk kembali PJ Sekda, ini berlakunya sampai saat ini prosesnya berjalan, Pertama tiga bulan, harapannya proses seleksi terbuka ini harusnya berjalan, Gubernur kembali menunjuk Drs Setijabudi," papar Muhammad Sulihudin Kepala Sub Bidang Jabatan Pada BKD Provinsi Jatim Bidang Mutasi dihadapan awak media.

Setijabudhi MM dilantik berdasarkan Surat penunjukkan Gubernur Jawa Timur Nomor 821.1/3949/204.4/2019 tanggal 21 Maret 2019.

Terhitung mulai Maret 2019 sampai Februari 2020 sudah melewati batas waktu masa jabatan PJ yang sudah di tentukan dalam Perpres nomor 3 tahun 2018 dan SE BKN 2019.

Bukan cuma PJ sekda yang sudah melewati batas waktu masa jabatan namun beberapa OPD banyak yang di jabat PLT dan dampak nya banyak yang merangkap jabatan.

Namun begitu saat awak media hendak melihat SK Gubernur Jatim yang dimaksud dirinya enggan memberikan dengan beralasan masih hendak ijin pimpinannya.

Dilain waktu selasa 04-02-2020 , Inspektur Inspektorat Bangkalan ,Joko priyono menanggapi perihal tersebut, dari kelebihan Masa Jabatan PJ sekda yang sudah lima bulan, sesuai SE  BKN 2019 dan perpres no 3 tahun 2020, menurut Joko priyono
PJ sekda maupun Plt itu bekerja sesuai SK nya, selama SK tersebut masih belum dicabut ya tetap bekerja, selama  masih pegang SK sampai ada pelantikan seleksi terbuka pejabat definitif, bukan mengacu pada SE BKN 2019 atau perpers no 3 tahun 2018, papar nya di hadapan awak media 





( bersambung)



Redaksi
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet