Enam Tersangka Pelaku Judi Ditangkap Anggota Polres Bangkalan
Bangkalan | perssigap88.co.id - Rabu-26-02-2020,s res.krim. Polres Bangkalan, behasil menangkap enam warga yang diduga bermain judi di suatu pekarangan rumah, di Keluarahan Pajagan, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
di antaranya enam tersangka tersebut adalah ,Marsidin (59th), Gimin (49th), Sundah (40th), Matniri (35th), Misnadi (36th). Kelimanya beralamat di Kelurahan Pajagan, dan Ismail (55th) warga asal Tambaksari, Kota Surabaya.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarna praja menyampaikan, walaupun hanya tindak pidana perjudian, namun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas cukup banyak.
“barang bukti uang sebesar Rp. 8.750.000, domino dan karpet. Sehingga mendapatkan atensi dari kami dan perlu perhatian, yang sebentar lagi akan memasuki bulan suci ramadhan” jelas nya Agus sapaan akrab kasat reskrim bangkalan
Awal mula penangkapan keenam tersangka tersebut. Kata Agus, berawal dari informasi penangkapan didapat dari salah satu warga sekitar yang merasa resah dengan adanya perjudian tersebut.
“Setelah mendapatkan infomasi, petugas kepolisian resmob dan anggota sedang berpatroli, dan mendapati enam tersangka sedang bermain judi beserta barang bukti tersebut,” jelas nya
tersangka kami jeret dengn pasal 303 ayat (1), ke 1 dan ke 2 subs pasal 303 bis ayat (1) ke 2 dan ke 3 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Dengn ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, namun setiap orang mungkin nanti beda, karena perannya juga beda-beda, jelas kasat reskrim bangkalan.
(lut)