Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinas Perdagangan Bangkalan Tak Bisa intervensi, Dugaan praktek Jual Beli Kios Pasar tradisional

Bangkalan, perssigap88.co.id, selasa 25-02-2020 Dinas perdagangan kabupaten bangkalan tidak bisa intervensi, meskipun di salah satu pasar ada praktek jual beli kios/stand pasar, antara para pedagang pasar tradisional kabupaten bangkalan. 

Sebelum nya awak Media turun kelapangan, termasuk ke beberapa pedagang di pasar Tanah Merah bangkalan, di dapat pengakuan bahwasanya beberapa pedagang tersebut, membelinya dari pedagang sebelum nya, dengan harga puluhan juta. 

"Tempat ini saya baru beli mas, dari pemilik sebelumnya seharga 50juta, dan nantinya akan mendapatkan SK atau semacam surat dari kepala pasarnya, kalau sekarang memang rada susah untuk mendapatkan stand baru mas".

lanjut nya, "tapi kalau sampean punya uang 100 juta insyaallah sampean bisa punya stand di pasar" Ungkap salah satu pedagang pasar kepada awak media yang tertuang di dalam sebuah video. 

salah satu pedagang  juga mengatakan hal yang sama, kepada awak media. 

"Saya membeli stand pasar ini mas dulu seharga 5juta itupun jaman dulu mas, puluhan tahun yang lalu". Ucap nya. 

Berbekal dua pernyataan dari pedagang tersebut, sabtu 22-02-2020, awak media mengkonfirmasi kepada Wasik selaku kepala pasar Tanah merah. 

"Mas kalau mau konfirmasi, ke pak tanto saja, biar satu pintu, kepala bidang nya, dinas perdagangan kabupaten bangkalan" Singkat nya.

di waktu terpisah senin 24-02-2020, Sutanto kepala bidang(kabid) pengelolaan pasar dinas perdagangan kabupaten bangkalan, memaparkan perihal  tersebut diruang kerjanya. 

Pihaknya tidak bisa mengintervensi jika ada yang jual belikan Kios/Stand antar pedagang di pasar tersebut, karena ketidak tahuan pihak pengelola dinas perdagangan.

"Kalau sampean punya toko terus dijual tidak bisa saya intervensi mas ".

"Sebenarnya gini mas, kalau aturan itu, ketika habis masa berlakunya  tiga tahun, sebenarnya secara otomatis itu miliknya pemerintah daerah, di SK bupati itu, tidak boleh dijual beli karena milik negara, kalau ada jual beli, saya tidak bisa intervensi, ya kalau saya mau, saya laporkan ke polisi, ya kan menjual ASET Negara, bisa pidana mas". 

"Menurut aturan sudah ada, tidak boleh di wariskan, tidak boleh dipindahkan tangan kan jelas.kalau menjual kita tidak mengetahui. sebenarnya kalau mau kita usut, kita punya kewenangan".

Dalam aturan pun menyebutkan
"itu membangun di atas tanah negara walaupun dengan biaya sendiri itu secara otomatis menjadi milik nya pemerintah daerah , ada perda no1 tahun 2018."papar nya

Masih  kata sutanto, ketika mau balik nama, ya kita layani karena sesuai peraturan, dan jumlah pedagang yang terdata disini +1600 pedagang.

Dilain waktu Sutanto juga memaparkan Rabu tgl 25-02-2020 diruangan kantor nya, untuk intervensi itu untuk  yang dulu dulu saya tidak bisa intervensi, karena sudah lama.kalau yang baru saya tindak lanjuti, sekarang pasar di tanah merah ini di perketat, sesuai aturan

"Di tanah Merah ini di perketat, tidak ada perpanjangan tidak ada balik nama di 2019 ini, Kalau yang dulu itu rahasia umum,itu saya lepas,5tahun lalu tahun saya tidak mengetahui tidak bisa intervensi. kalau yang baru  ayo kita kroscek bersama, kita beri pemahaman, Jumlah nya pedagang --+1800 termasuk pedagang yang di pelataran" Jelas Sutanto kabid pengelolaan dinas perdagangan bangkalan.




Bersambung



(Lut/Redaksi)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet