Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

*AL Terdakwa Pembawa 70 Kg Sabu Mendadak Pingsan Saat Didakwa hukuman mati Oleh Pengadilan Negeri Binjai*

BINJAI - *Perssigap88.co.id* Mendadak Suasana PN Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara heboh disebabkan kan oleh salah seorang terdakwa AL 54 th, warga Desa Sei Bilah Timur, Kec.Sei Lepan, Kab.Langkat, yang di tangkap karena kasus penyelundupan 70 Kg narkotika jenis sabu pingsan saat berjalan menuju mobil tahanan untuk di kembali ke Lapas Klas II-A Kota Binjai, Sumatera Utara Rabu, 26/02/20, Polisi yang mengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Binjai dan Jaksa berupaya menyadarkan terdakwa AL dengan memercik kan air mineral ke wajah nya, sebelum nya Terdakwa AL mengikuti persidangan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi), sekali terdakwa mengusap air matanya dan menunduk kan kepala nya kearah majelis hakim yang diketuai Dedi, memohon agar dirinya tidak dijatuhi dihukum mati.

Lanjut.... " Selain Pembacaan Nota Pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa, AL menyerahkan sepucuk surat kepada majelis hakim sambil berkata "Saya tidak tahu apa-apa tentang semua  ini pak hakim," kata AL menangis dan tertunduk lesuh. Bahkan, hingga persidangan usai pun, AL terus menangis sesunggukan sambil berjalan menuju sel tahanan PN Kota Binjai dan berkata " saya sama sekali tidak mengetahui, kalau di dalam ban yang saya bawa itu terdapat 70 Kg sabu, Bantu aku Bu....... Aku tidak tahu sabu itu, masih ada istri dan anak-anak ku yang harus ku nafkahi, Tolong aku ya Allah.......... aku tidak tahu tentang ini semua aku hanya disuruh membawa mobil," ucapnya sambil menangis dan memegang jeruji besi setelah berada di dalam sel tahanan.

Selain terdakwa AL, teman nya yang ikut ditangkap IS, 74 tahun, juga menangis memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman nya, Kakek yang memiliki 15 orang cucu ini juga mengaku saat ini dirinya sedang dalam keadaan sakit.

Dan "Saya berharap Hakim meringankan hukuman saya. Jangan hukum mati, Pak," ujar IS di hadapan penasehat hukum mereka, Evaria dan Tengku Fitra Yuvina. Dalam Nota Pembelaan nya, kedua penasehat hukum terdakwa meminta agar AL dan IS dapat dihukum 10 tahun penjara karena mengingat, bahwa posisi kedua terdakwa ini adalah sebagai korban. 

Penasehat hukum kedua terdakwa juga mengatakan bahwa selama ini pihak kepolisian sangat sulit menangkap bandar besar dan yang selalu ditangkap hanya kurir  narkoba aja, Sementara bandar narkoba pemilik 70 Kg sabu, ADI sama sekali tidak tersentuh hukum sampai saat ini. "Begitu fakta dan dilemanya hukum pidana di Indonesia, selalu kurir menjadi korban sedang kan Pemilik barang bernama ADI sampai sekarang tidak tersentuh hukum," ucap penasehat hukum kedua terdakwa. 

Usai mendengar kan pembacaan pledoi kedua terdakwa, majelis hakim kembali mengundurkan sidang yang akan di gelar sidang lanjutan hingga Senin, 02 Maret 2020 mendatang. 

Sebelumnya, JPU Benny Surbakti membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa AL dan IS untuk dihukum mati atas perbuatan mereka membawa 70 kg sabu yang di sembunyikan di dalam tiga buah ban besar yang diangkut menggunakan mobil Grandmax dengan nopol BK 8025 PK di Jl.Megawati, Kota Binjai pada Agustus 2019 tahun lalu.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




( *A.Laia* )
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet