Dua Anggota Polres Bangkalan Dipecat Tidak Hormat Karena Langgar Kode Etik Kepolisian
Bangkalan, perssigap88.co.id, senin-17-02-2020, Selesai upacara bendera di lapangan Mapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama melanjutkan dengan pemecatan 2 anggotanya secara tidak hormat (PTDH), Pada hari senin Tgl 17 Februari 2020 Jam 07.00 WIB, selain itu Kapolres Bangkalan memberikan penghargaan pada anggota yang sudah berprestasi.
Anggota yang dilakukan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) diantaranya, pada Brigader Fery setyawan anggota Polsek Sepulu Bangkalan karena sudah terbukti tidak masuk dinas selama 317 hari, berikutnya Brigader Supriyanto yang merupakan anggota Polsek Geger Bangkalan karena sudah terbukti tidak masuk dinas selama 157 hari.
"Kedua anggota tersebut melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a ppri no.1 th 2003 tentang pemberhentian anggota polri dan pasal 11 huruf b jo. Pasal 21 ayat (3) huruf e jo. Pasal 22 ayat (1) huruf b perkap no.14 th 2011 tentang kode etik profesi polri." jelas Kapolres Bangkalan.
Kapolres menyatakan terhadap anggota yang sudah melanggar kode etik kepolisian, yang sudah dilakukan proses persidangan kode etik dalam 30 hari tidak melaksanakan tugas berturut-turut tanpa ijin, akan dilakukan PTDH.
kedua anggota tersebut dilakukan PTDH ,secara simbolis karena keduanya tidak menghadiri acara berdasarkan surat keputusan kapolda Jawa Timur.
Kapolres berharap anggota yang lain agar tidak ikut ikutan juga menjadi pembiaran dan ini juga menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain.
(lut)