Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Blanko Biakes Maskin terbaru , untuk meminimalisir penyalah gunaan keterangan miskin

Bangkalan, Selasa (15/01//2020) , Bangkalan, perssigap88. co.id  |    Demi tercapainya visi pemerintah dalam memberikan pelayanan optimal pada masyarakat banyak (publik)hal yang semakin disempurnakan, hal tersebut juga sebagai bentuk meminimalisir penyalahgunaan tujuan pembelanjaan anggaran negara, saat ini salah satu bentuknya yakni dengan diterbitkannya update blanko Pembiayaan Kesehatan Masyarakat Miskin (Biakes Maskin) yang terbaru.

Update blanko keterangan Biakes Maskin yang ditandatangani langsung bermaterai enam ribu oleh kepala desa dan pemohon tersebut saat ini (mulai Januari tahun 2020, Red) sudah resmi diberlakukan.

Hal tersebut dinyatakan oleh Dr. Farhat Suryaningrat Wakil Direktur RSUD Syamrabu Bangkalan Madura Jawa Timur dihadapan awak media, pihaknya juga mengaku menyambut baik terkait terbitnya blanko Biakes Maskin tersebut, karena selain formnya lebih terperinci dan lengkap juga otomatis update di BDT.

"Jadi kami sudah tidak perlu khawatir lagi perihal penyalahgunaan keterangan miskin dari pihak manapun, karena nama yang dicantumkan dalam blanko keterangan miskin itu secara otomatis akan di-update di data BDT (Basis Data Terpadu) pusat mas." papar Farhat dimeja kerjanya Selasa (14/01) siang.

Namun demikian Farhat juga berharap agar setiap kepala desa yang memberikan keterangan miskin pada masyarakat, masyarakat tersebut masuk dalam kriteria miskin, karena jika keterangan miskin tersebut tidak sesuai kenyataan maka sang
si denda hingga pidana menanti kepala desa terkait.

Pada blanko tersebut tercantum bahwa apabila keterangan verifikasi dan validasi data yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dilapangan maka dapat dikenakan ketentuan pidana Undang-Undang No.13 thn 2011 pasal 42.

"Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)."jelas nya.




 (lut)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet