Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Amankan Sabu-Sabu Seberat 10.870 Polda Jatim dari segitiga Bermuda

Surabaya –   Perssigap88.co.id     |    Satu lagi bandar narkoba bekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim berhasil mengungkap 10,8 kilogram sabu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Rabu (15/1) mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan adanya laporan masyarakat pada tanggal 22 Desember 2019.

Mendapati laporan masyarakat tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan pada pelaku bernama Dio Anggriawan Soebandi (31 tahun) asal Desa Bambe, Kec Driyorejo, Gresik pada tanggal 2 Januari yang lalu.

“Dari tersangka Dio ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 kg, dan tersangka ini diduga jaringan internasional dan barangnya dari luar negeri,” ungkapnya.

Trunoyudo.  menambahkan bahwa pengiriman sabu ini diselundupkan melalui jalur laut dari Myanmar menuju Serawak Malaysia yang kemudian dikirimkan lagi ke Pontianak Kalimantan Barat dan terakhir ke Surabaya.

Wadir Resnarkoba Polda Jatim, AKBP Nasriadi  menyebutkan bahwa petugas sebelumnya melakukan pembuntutan kepada tersangka di Mojokerto, Jombang, Kediri dan Sidoarjo.

Kemudian tersangka Dio berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, saat berada di dalam mobil bernopol L 1455 IV warna abu-abu.

“Saat ditangkap, petugas mendapatkan barang bukti sabu 10.870 gram di dalam mobil yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bangku tengah sebelah kiri,” ungkapnya.

Nasriadi. menambahkan bahwa dalam melakukan aksinya, pelaku yang juga merupakan residivis ini tidak sendiri.

“Tersangka Dio ini dikendalikan atau diarahkan oleh tersangka inisial Z untuk mengambil di Terminal 2 Bandara Juanda,” tambahnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Timur, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(Tw)
"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet