Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Dibuat Untuk Dilanggar

PERSSIGAP88.CO.ID  |  Dana hibah untuk masyarakat yang di alokasikan oleh dewan provinsi jawa timur kepada sebagian masyarakat jatim yang terbentuk dalam wadah pokmas (kelompok kerja masyrakat)red, yang di setujui oleh sorang gubenur  sedangkan untuk pelaksanaan tenisnya di percayakan pada dua kantor yakni PU ciptakarya dan PU binamarga provinsi namun hingga saat ini masih menui konflik dan diduga terkesan abal-abal dalam pelaksanaan teknisnya.

Keputusan gubernur jawa timur
dengan Nomor 188/ 373 /KPTS/013/2018
tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh dinas perumahan rakyat, kawasan pemukiman dan cipta karya provinsi jawa timur tahap VI tahun anggaran 2018
gubernur jawa timur

Menimbang : 

a. bahwa untuk mendukung program dan kegiatan pelayanan kepada masyarakat secara tepat sasaran dan tepat guna, perlu ditetapkan penerima hibah beserta jumlah uang yang dihibahkan kepada penerima hibah di Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut pada huruf a, 
dan sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang tata cara penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial, perlu menetapkan penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas perumahan rakyat, kawasan Permukiman dan cipta karya Provinsi Jawa Timur Tahap VI Tahun Anggaran 2018 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur.

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, lembaran negara nomor 4286).

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Lembaran Negara Nomor 4355).

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun  2015 tentang Perubahan

Dengan undang undang yang sudah tertera di atas, pelaku pokmas diduga masih saja melakukan kecurangan terhadap dana hibah yang di kucurkan oleh dewan provinsi, dengan dana yang cukup vantastis dengan kisaran besaran dana paling terkecil 100 juta dan terbesar iyalah 700 juta rupiah.



Tim

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet