Aktivis Sorot Pelat Nomor Mobdin Diganti, Kepala UPTD Samsat Malingping: Saya Sudah Menegur
Banten, Perssigap88.co.id - Aktivis organisasi kepemudaan, M. Febi Pirmansyah menyoroti dugaan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berpelat merah menjadi putih biasa oleh seorang pejabat di UPTD Samsat Malingping berinisial D.
Selain itu, ia juga mempertanyakan kedisiplinan pejabat tersebut yang diduga kerap tidak berada di kantor pada hari Senin dan Jum'at
Febi menilai, apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penggunaan kendaraan dinas pemerintah dan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, penggunaan TNKB kendaraan milik instansi pemerintah telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang mengharuskan kendaraan dinas menggunakan pelat nomor berwarna dasar merah dengan tulisan putih.
"Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti pelat merah menjadi pelat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait," kata Febi, Sabtu (13/06/2026).
Ia menambahkan, pemanfaatan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja PNS, yang menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukan bagi kepentingan kedinasan.
Selain persoalan kendaraan dinas, Febi juga menyoroti dugaan rendahnya tingkat kehadiran pejabat berinisial D dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
Menurut dia, apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, hal itu dapat bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pejabat publik dan ASN seharusnya memberikan teladan dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," ujarnya.
Febi menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan penegakan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Samsat Malingping, Agus Suryadi, membenarkan telah memberikan teguran kepada pejabat yang bersangkutan terkait penggunaan pelat kendaraan dinas.
"Saat saya mengetahui hal tersebut, saya sudah menegur dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar pelat mobil dinas segera diganti dengan pelat aslinya," kata Agus.
Ia menyampaikan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lingkungan UPTD Samsat Malingping.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pejabat berinisial D terkait dugaan penggantian TNKB kendaraan dinas maupun tudingan mengenai kedisiplinan kehadirannya di kantor.
(Red)
Whatsap Redaksi : 085231450077













Posting Komentar untuk "Aktivis Sorot Pelat Nomor Mobdin Diganti, Kepala UPTD Samsat Malingping: Saya Sudah Menegur"