Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hampir Ricuh, Yayasan RS Islam Fatimah Tolak Nadzir Pasang Papan Tanah Wakaf

Perssigap88 Cilacap- Hampir ricuh Sempat terjadi dorong-dorongan antara nadzir dengan pihak keamanan Rumah Sakit. Beruntung aksi saling dorong tersebut tidak berlanjut setelah dimediasi oleh polisi Senin pagi kemarin 23/05/2022.


Pasalnya Pihak Pegawai Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) keberatan dan Menolak atas yang dilakukan oleh pihak Nadzir, dan Kuasanya Hukumnya Muhtar Zein.

Memasang Papan Nama Tanah Wakaf H. Hozi Drs R Iskandar, Untuk Keperuntukan Yayasan Rumah Sakit Islam ( Yarusi) Cilacap) Di lokasi halaman parkir yang saat ini diduga diduduki Yarusf atau RS. Islam Fatimah Jalan Juanda Cilacap pada Senin 23/05/2022.

Nadzir dengan Kuasa Hukumnya Zen melakukan pemasangan papan nama berdasarkan wakaf, H. Hozi Drs R. Iskandar

Nomor. IAW/ APAIW : W.2/  2127/ VIII/1991, Nomor Sertifikat 770 pada pagi kemarin.

Keberatan tersebut disampaikan Tri Wibowo Direksi pihak RS. Islam Fatimah (Yarusif) di lokasi, Meminta kepada Nadzir dan kuasa hukumnya untuk tidak memasang terlebih dahulu, Dan Berjanji pihaknya akan membicarakan ke pihak atasan.

Juga di lokasi Tri Wibowo mengatakan didepan Nadzir dan kuasa hukumnya terdapat kelemahan, Kalian tahu.red

Dan Upaya pemasangan papan tanah wakaf tersebut di lokasi Wakaf yang dimulai sejak pukul 09:00 WIB, Namun tidak berhasil hingga siang hari, atau pukul 12.00 WIB ketika adzan Dhuhur berkumandang.

Adapun menurut Salim VS Ketua Nadzir Tanah Wakaf tersebut Di Peruntukan Yarusi Cilacap, pemasangan papan tanah wakaf merupakan salah satu tugas nadzir dari sisi pengadministrasian dan melindungi tanah wakaf dari upaya penyalahgunaan atau pengambilalihan.

Hal itu berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 492 tahun 2022 tentang petunjuk teknis papanisasi tanah wakaf," ujar Salim.

Lanjut Salim Nadzir saat ini yang meneruskan para Nadzir sebelumnya yang sudah meninggal dunia, sebenarnya sudah menyampaikan kepada pihak Rumah Sakit selaku pengelola tanah wakaf terkait papanisasi, tetapi tidak direspon.

Dan menurut dia sertifikat tersebut seharusnya dipegang oleh Nadzir juga tidak diserahkan,



Dan melalui Kuasanya Hukumnya Muhtar Zein saat dihubungi Pihaknya Akan Upaya menempuh Jalur Hukum. 

kejadian di atas berpotensi adanya penyalahgunaan tanah wakaf atau pelanggaran yang dilakukan pihak lain, dalam bentuk pengalihan hak tanah wakaf. Setiap orang yang menjual atau mengalihkan hak tanah wakaf dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

( Berita Bersambung)


Mros/ Red



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Hampir Ricuh, Yayasan RS Islam Fatimah Tolak Nadzir Pasang Papan Tanah Wakaf"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet