Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hariyati Warga Tobo Tuban Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim Diduga Kasus Penipuan

Surabaya perssigap88 – Siti Nur Azizah (36) warga Tuban melaporkan Hariyati (40) warga Tuban ke Polda Jatim atas dugaan penipuan atau penggelapan yang diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan kerugian uang sebesar Rp 209.880.000, pada hari Sabtu tanggal (23/04/2022), Sedangkan Siti Nur Azizah dalam pelaporan didampingi Pengacara Abdul Rauf, S.H., dari kantor Hukum D. Firmansyah SH dan Rekan, jalan Peneleh 128 Surabaya dengan menerima Surat Tanda Bukti Lapor nomor : LP / B / 240.01 / IV / 2022 / SPKT. Jawa Timur tertanggal 23 April 2022.


Pengacara Abdul Rauf menerangkan dasar kliennya melapor ke Polda Jatim, “Klien kami atas nama ibu Siti Nur Azizah beralamat di Tobo, Rt. 001/ Rw. 002.Kel/ Desa Tobo. Kecamatan Merakurak Kabupaten Tuban, adalah klien saya yang sudah kurang lebih 8 tahun tinggal di desa tersebut.

" Pengacara Siti bercerita kepada awak media  bahwa awal dia tinggal di desa Tobo menjalani hidup yang damai akan tetapi setelah perkenalan dengan Hariyati yang masih tetangganya sendiri semenjak 2 tahun yang lalu, Siti mengalami banyak tekanan dalam menjalani kehidupan di desa Tobo, sejak Siti mengalami rugi materi sebanyak Rp. 209.880.000,- untuk dugaan sementara karenakan bujuk rayu Hariyati,” ujar Abdul Rauf.

Abdul Rauf juga menjelaskan dari keterangan klien nya pada awal tahun 2020, Hariyati (terduga) mendatangi rumah Siti Nur Azizah (korban) untuk mengajak kerja sama dengan iming-iming upah keuntungan sebesar Rp. 60 ribu per Rp. 1 jutanya dengan Modal Pertama Rp. 63.000.000,- (Enam Puluh Tiga juta rupiah), akan tetapi Hariyati tidak bisa memberikan dan mengembalikan modal bahkan  labanya.

“ Hariyati dengan bujuk rayu kepada ke Siti Nur Azizah untuk mengajukan pinjaman di BMT sebesar Rp. 39 juta dengan menggunakan agunan 6 BPKB kendaraan bermotor, setelah itu Hariyati datang lagi dengan bujuk rayu yang sama untuk menyuruh Siti Nur Azizah mengajukan pinjaman ke FIF dengan nilai Kredit sebesar Rp.16 juta dengan mengagunkan BPKB kendaraan bermotor,” ujar Abdul Rauf.

Setelah Itu Hariyati datang kerumah korban Siti Nur Azizah dengan maksud tujuan yang sama untuk menambah modal dengan menyuruh Siti mengagunkan sertifikat rumah di Bank BRI dengan jumlah anggunan Rp. 75 juta dengan tenor kurang lebih 4 tahun.

“ Akan tetapi kenyataan yang di terima oleh Siti Nur Azizah sangat naas sekali, bukan keuntungan yang ia dapat malah buntung yang ia terima, bagaimana tidak modal dan keuntungan yang di janjikan oleh Hariyati tidak pernah kunjung ia terima, dan akhirnya Siti Nur Azizah mencari keadilan dengan mendatangi Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang ia alami,” ujar Abdul Rauf.

Redaksi



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Hariyati Warga Tobo Tuban Resmi Dilaporkan Ke Polda Jatim Diduga Kasus Penipuan "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet