Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Oknum Bidan Abal-Abal di Kecamatan Pagak Diduga Buka Praktek Ilegal

MALANG - perssigap88.co.id. Meskipun prosedur membuat perizinan membuka praktik mandiri kebidanan telah diberi kemudahan, yang terpenting sudah lolos atau miliki Surat Tanda Register (STR) dan tergabung dalam wadah Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Namun, kenyataanya masih banyak oknum bidan yang nakal dan nekad membuka praktik mandiri yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi alias ilegal.


Seperti halnya yang dilakukan oleh seorang perempuan oknum bidan abal-abal di Desa Pagak (DRL) yang  diduga sudah bertahun-tahun membuka praktik mandiri di rumah pribadinya, selain tidak pasang papan nama/papan bor diduga tidak mengantongi Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Register (STR) bahkan diduga tidak pernah mengeyam pendidikan kebidanan.

Saat awak media ini melakukan penelusuran langsung ke tempat praktek di rumah pribadinya (DRL) yang berada di Desa Pagak, Kecamatan Pagak beberapa waktu lalu, di lokasi tempat praktik tidak terpasang papan nama atau papan bor. Ironisnya, praktek tersebut sudah berjalan bertahun-tahun hingga saat ini selayaknya bidan yang punya legalitas, bahkan diduga menjalankan tindakan medis dan pengobatan ke pasien yang datang berobat ke tempat prakteknya, Rabu (2/1/2022) sore.

Ketika dikonfirmasi Wartawan di ruang prakteknya, Oknum Bidan (DRL) menyampaikan, mengenai Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) dan Surat Tanda Registet (STR) masih dalam proses kepengurusan. (DRL) menyebut bahwa dirinya lulusan Kediri dan semua berkas legalitasnya disimpan suaminya.

"Iya mas, SIPB dan STR lagi diurus oleh seseorang yang dinas di Dinkes Kabupaten Malang. Saya lulusan Kediri dan semua berkas legalitas saya yang simpan suami saya mas," dalihnya, Rabu (2/2/2022) sore.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi awak media ini, salah satu nara sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya mengatakan, bahwa (DRL) setiap hari buka praktek di rumah pribadinya akan tetapi tidak tentu waktunya, paling sering sore hari. Untuk tarif terhadap pasien yang datang di tempat prakteknya sebesar Rp.80.000 - 100.000.

"Setiap hari (DRL) buka praktek mas, akan tetapi jam nya yang tidak menentu, paling sering sore hari. Untuk tarif terhadap pasien yang datang di tempat prakteknya sebesar Rp.80.000 - 100.000," ucap nara sumber yang enggan dipublikasikan namanya, Rabu (2/2/2022) siang.

Tidak sampai disitu saja, awak media ini berlanjut melakukan penelusuran setelah pemberitaan terkait temuan ini sudah ditayangkan sebelumnya. Hasil penelusuran pada hari Jum'at (4/1/2022) petang dari pantauan di lokasi praktek (DRL) masih membuka praktek dan melayani pasien yang datang untuk berobat ke tempat prakteknya. 


(Bersambung)

TW - Tim



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Oknum Bidan Abal-Abal di Kecamatan Pagak Diduga Buka Praktek Ilegal"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet