Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Diduga Dinkes camat lurah dan kepala puskesmas Malang terima atensi

Malang  - perssigap88.co.id Terkait maraknya pemberitaan dugaan bidan abal-abal Dwi Retno Larasati, di singkat (DRL) yang berlokasi di Desa Pagak, Kecamatan Pagak, kabupaten Malang yang diduga bertahun - tahun menjalankan praktek ilegalnya.


DRL juga mengenakan tarif yang cukup fantastis setaraf dengan dr spesialis antara, 80 ribu sampai dengan Rp. 100 ribu per pasien.

Camat pagak R.Ichwanul Muslimin Terkesan tutup mata saat di mintai konfirmasi oleh wartawan perssigap88.co.id, via wasapp dan sedikit irit bicara kepada awak media, R.ichwanul m. Hanya menjawab, " sudah di tangani Dinkes yang berkompeten." Namun lucunya saat di tanya hasil dari penanganan dari Dinkes yang berkompeten. R. Ichwanul M hanya menjawab "Dinkes" diduga ada campur tangan atau ada yang disembunyikan oleh camat pagak.

Ditempat terpisah kepala puskesmas pagak kabupaten Malang Dr. Chyntia, Saat di konfirmasi keberadaan bidan buka praktek tanpa surat izin lingkungannya, langsung no wasapp wartawan malah di "blokir" diduga kepala puskesmas ikut andil dalam praktek bidan tanpa izin tersebut....!.

Setali tiga uang dengan kadis kesehatan kabupaten Malang Jawa timur, Drg Arbani Mukti Wibowo, saat dimintai statemen sampai berita ini dirilis tidak juga memberikan Jawaban yang diharapkan sehingga tim wartawan berasumsi ada-apa dan kenapa..??

Dengan santernya pemberitaan bidan Abal-Abal tampa surat ijin SIPB, STR Membuat gerah Ketum DPP LSM LIBAS 88, H. Syamsul Hidayat yang mengatakan kepada awak media, "Saya akan mendalami berita ini mas, jika ditemukan adanya pembenaran terkait hal tersebut kami lembaga Independen Bersih Anti Suap, (LIBAS88) tidak segan-segan akan melaporkan bidan  Abal-abal itu ke Rana hukum. 

Menurut ketum DPP libas88 Adapun yang di lakukan oleh bidan tersebut dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 359, Pasal 360, dan Pasal 361 KUHP, karena didalam Pasal terebut mengandung unsur-unsur malpraktek setiap bidan atau dokter yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ungkap ketum libas88.


Bersambung

 Tw. Tim




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Diduga Dinkes camat lurah dan kepala puskesmas Malang terima atensi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet