Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bocor !! Begini Menurut Pakar Hukum, Kasus Moral Oknum Pejabat Cilacap

JAKARTA PERSSIGAP88- Hasil analisa hukum pada Kasus Moral Oknum Pejabat ASN Ahmad Fauzi Kepala BPPKAD Cilacap, Jawa tengah, Yang dilaporkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap pada 9 Desember 2021, Yang dibuat oleh Pakar Hukum Mantan Petinggi Polri Bocor.


Ternyata secara diam diam “Konsultan Hukum Gratis” Jakarta , Yang berkantor di Jl. Jend. Ahmad Yani No.2, Jakarta Timur, pernah di undang ke Cilacap di rumah korban, Kedatanganya diminta membantu menganalisa Terkait Kasus Hukum dirinya pada 21/01/2022, Bulan Lalu, ungkap nara sumber yang juga ikut memperhatikan perkembangan kasus ini, Kemarin Senin 28/ 02/2022.red

Mantan Pejabat Tinggi Polri Kombes Pol. (Purn) Drs. H. Jhon Hendri SH, MH, Kepala  Bagian Divisi Penyuluhan Hukum (Kabag hukum) Mabes Polri. Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kapolres Cilacap, Polda Jateng, Kapolri pada 21/01/2022 yang lalu. 

Didalam suratnya berdasarkan Uraian Kronologis Kejadian, dan beberapa alat bukti pendukung yang dilaporkan Korban dugaan Perselingkuhan, Ahmad Fauzi Oknum Pejabat BPPKAD Cilacap dengan Istrinya.

Bahwa menurut pakar hukum mantan Petinggi Polri Tersebut, Perilakunya diduga melanggar pasal pidana asusila perbuatan mesum di tempat umum (Perbuatan mesum ditempat umum dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi masuk dalam perbuatan yang bermuatan fornografi, seperti persenggamaan yang dipertontonkan kepada orang lain atau dilakukan ditempat umum. 

Juga dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan kesusilaan ini dilakukan didepan orang lain, didepan atau dihadapan umum, sehingga kelihatan orang lain yang berlalu lintas di dekat tempat itu dan menimbulkan rasa malu dan rasa jijik yang sangat pada mereka.

Selain itu juga Terhadap yang turut membantu, Hubungan tersebut,Merupakan perbuatan yang dapat diduga perbuatan seperti mucikari), hal itu berdasarkan surat yang bocor.red

Dan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Dan Kesimpulan perbuatan keduanya (Diduga Pelaku) ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliard, pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun banyak pihak yang menyayangkan meskipun kasus tersebut heboh di berapa pemberitaan, hingga terjadi aksi demo yang dilakukan puluhan aliansi mahasiswa di Pemkab Cilacap, Namun perkara tersebut sepertinya mandul dan dan belum juga di tuntaskan, tentu hal ini berdampak buruk terhadap penegakan hukum di pemkab cilacap, karena adanya rasa ketidak adilan yang di rasakan banyak pihak, terutama korban akibat dari ulah sanga pejabat publik.

Selain itu sebagian masyarakat juga menyayangkan terhadap aparat penegak hukum, dan kepala daerah yang tidak memberikan sanksi apapun terhadap pelaku, setidaknya dalam kasus ini mereka para pemangku kebijakan dapat memberikan edukasi terhadap aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa, terutama mereka mahasiswa yang merupakan generasi Bangsa nantinya.

Dan yang ditakutkan dalam kasus seperti ini, Selain mencoreng nama baik pemerintahan Kabupaten Cilacap, ini bakalan menjadi bom waktu, jika hal ini tidak segera di tuntaskan, Karena pelaku Pejabat Publik, Juga dikenal Pejabat paling Kaya Di Pemkab Cilacap, dan terjadinya penyalah gunakan jabatan dalam kasus ini, dapat menimbulkan ketidak kondusifnya masyarakat cilacap, Yang terkesan ada pembiaran. 


Bersambung

Mros/ Redaksi



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Bocor !! Begini Menurut Pakar Hukum, Kasus Moral Oknum Pejabat Cilacap "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet