Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tambak Udang Langgar Aturan, Aktivis Lingkungan Sebut Aparat di Lebak Diam

Banten, Perssigap88.co.id - Widjaya D Sutisna, aktivis lingkungan di Lebak selatan (Baksel) mendesak kegiatan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, dihentikan sementara.


Menurutnya, perusahaan budidaya udang itu diduga belum memiliki izin lengkap dan banyak melanggar peraturan yang ditetapkan. Semestinya, kata Widjaya, perusahaan tersebut ditutup untuk sementara

Pria yang akrab dipanggil Entis Bule ini menuding pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Lebak terkesan tidak peduli dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan di wilayah Lebak. 

"Pertanyaannya kenapa pihak terkait terutama Pemda Lebak, tidak menghentikan sementara kegiatan perusahaan tambak udang yang jelas-jelas tidak memiliki izin lengkap?" cetusnya, Sabtu malam (22/12/2022). 

Padahal, tuturnya, perusahaan tersebut sudah jelas tidak memiliki izin lengkap, namun pemerintah terkesan tutup mata. 

"Perusahaan itu sudah jelas melanggar aturan, tetapi mereka tetap dibiarkan produksi, ini ada apa? Bahkan surat teguran kepada perusahaan Frans dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak sudah keluar," tukasnya. 

Lebih lanjut, pria lulusan sarjana sains ini menuturkan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya pada perusahaan tambak udang tersebut. 

"Kalau saya lihat di lokasi, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto itu, di antaranya perusahaan berada di sepadan pantai dan bangunannya berdiri di atas tanah negara," terangnya. 

Karenanya, ia mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Lebak segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas pemilik perusahaan.

"Tak hanya itu, perusahaan juga diduga membuang limbah ke laut tanpa izin, ini kan pidana, tidak boleh dibiarkan begitu saja, pihak berwajib harus menindak tegas pelanggaran itu, karena diamnya aparat penegak hukum sama halnya dengan tidak tegaknya aturan di Lebak ini," tegasnya. 

Dikutip dari RadarTaniNews, pengelola tambak udang Frans Kurnianto mengakui bahwa perusahaannya belum mengantongi izin lengkap, dan prosesnya saat ini pihaknya sedang ditempuh. 

"Jika dihitung hingga tahun ini, maka proses pengajuan izin tersebut telah berproses selama kurang lebih 2 tahun terakhir," 

"Adapun kekurangan izin yang berlaku PBG sebagai pengganti IMB maupun izin turunan yang dikeluarkan melalui Perda sedang ditempuh oleh konsultan kami," papar Kuswandi. 


(red)




Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Tambak Udang Langgar Aturan, Aktivis Lingkungan Sebut Aparat di Lebak Diam"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet