Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Musa Weliansyah Akan Laporkan Perusahaan Tambak Udang yang Tak Taat Aturan ke APH

Banten, Perssigap88.co.id - Musa Weliansyah, anggota DPRD Kabupaten Lebak, akan melayangkan surat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH). Surat dimaksud terkait adanya perusahaan tambak udang yang membandel mengangkangi aturan.


Menurut Musa, pelaporan itu berdasarkan surat teguran yang dilayangkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak terhadap perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto yang berlokasi di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, Banten. 

Diketahui dalam surat teguran yang dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Lebak pada bulan November 2021 itu ada  beberapa poin yang tidak ditaati oleh perusahaan, yakni mengacu kepada Surat Keterangan Tata Ruang (SKTR) yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Lebak Nomor 600 SKTR/808-DPUPR 2020 Tanggal 14 Jul 2020. Pemrakarsa diduga menggunakan tanah negara dalam lingkup usaha dan atau kegiatannya seluas 3.308 m. Selain itu juga usaha dan atau kegiatan yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Selanjutnya, usaha dan atau kegiatan budidaya tambak udang belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air permukaan, belum memiliki persetujuan teknis pembuangan air limbah ke laut, belum mengantongi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3),  Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ada tidak didesain sebagaimana mestinya, sehingga diduga air limbah yang keluar dan IPAL belum memenuhi baku mutu dan pemrakarsa belum menyampaikan laporan implementasi dokumen lingkungan sejak izin lingkungan dikeluarkan. 

Oleh karenanya, DLH menegaskan kepada perusahaan tambak udang milik Frans Kurnianto untuk segera menindaklanjuti temuan-temuan itu. Akan tetapi tampaknya hingga saat ini perusahaan masih tetap berjalan meski mereka belum memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Saya akan segera melayangkan laporan resmi pada aparat penegak hukum terkait usaha tambak udang ilegal milik saudara Frans," ujar Musa kepada wartawan, Minggu (23/01/2022). 

Kata Musa, meski diketahui saat ini pihak perusahaan berkomitmen akan menyelesaikan semua perizinan yang tertunda, tetapi mereka telah melakukan pelanggaran lantaran terus beroperasi dan hal itu mengandung tindak pidana umum.

"Apapun dalihnya itu kegiatan tambak udang tersebut melanggar aturan dan sudah melakukan tindak pidana dengan membuang limbah ke laut, artinya perbuatan melawan hukum sudah terjadi," tegasnya. 

Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak ini juga menyayangkan sikap APH dalam hal ini Polres Lebak yang terkesan membiarkan perusahaan yang membandel tersebut. 

Bahkan, mantan aktivis di Lebak ini menyebut perusahaan budidaya udang milik Frans Kurnianto itu sempat ditutup oleh Pemda Lebak, tetapi tidak dihiraukan. 

"Mestinya dari dulu sudah ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Kegiatan tambak tersebut sebelumnya sudah ditutup oleh Pemda Lebak tapi masih membandel," tegas Musa.  


(red)



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Musa Weliansyah Akan Laporkan Perusahaan Tambak Udang yang Tak Taat Aturan ke APH"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet