Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penegak Hukum Diminta Segera Tangkap Pelaku Usaha Tambak Udang di Cihara yang Diduga Belum Lengkapi Ijin

Banten, Perssigap88.co.id - Berkaitan dengan masih adanya industri tambak udang di wilayah selatan Kabupaten Lebak yang diduga belum melengkapi perizinan, anggota DPRD Lebak, Musa Weliyansah minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lebak bertindak tegas.


"Jadi gini, jangan muncul asumsi publik bahwa hal ini seolah-olah dibackup oleh aparat penegak hukum, ketika hukum tidak ditegakkan seakan-akan mandul. Jadi ada kesan ini ada oknum penegak hukum yang bermain," ujar Musa kepada wartawan lewat sambungan telepon WhatsApp, Senin malam (10/01/2022). 

Menurut Musa, kegiatan usaha budidaya udang yang salah satunya ada di Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, sudah melanggar undang-undang pidana umum. 

Namun, hingga saat ini pelaku usaha tersebut masih bebas berkeliaran dan aktivitas usahanya terus berjalan. Karena itu Ketua Fraksi PPP ini  mempertanyakan peran Polres Lebak yang sejauh ini terkesan diam saja. 

"Ini menjadi tanda tanya besar kenapa APH diam-diam saja, padahal dari awal itu sudah jadi konsumsi publik karena ini kan pidana umum, dia jelas melanggar undang-undang, yang namanya pidana umum yang mendengar melihat dan mengetahui berhak melaporkan tidak ada alasan untuk aparat penegak hukum tidak menangani kasus ini," tegasnya. 

Mantan aktivis di Lebak ini meminta Polres Lebak segera melakukan penyelidikan terhadap pengusaha tambak udang tersebut. 

"Tidak ada laporan pun karena ini bukan delik aduan, harusnya sudah dilakukan penyelidikan dari awal," pintanya. 

Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak yang terkenal kritis ini menuturkan beberapa poin kejanggalan terkait dengan kegiatan usaha tambak udang milik Frans Kurnianto itu. 

Musa mengungkapkan, selain sudah membuang limbah ke laut tanpa izin, bangunan dari perusahaan tambak udang itu diduga berdiri di atas tanah negara. 

"Satu, dia membuang limbah ke laut tanpa ada izin, terus di situ juga ada tanah negara. Maka aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Lebak harus serius, segera menangkap pelaku pengusaha tambak udang saudara Frans Kurnianto yang telah melakukan tindak pidana," tuturnya. 

Kendati demikian Musa menduga, didalam kegiatan tambak udang yang berlokasi di dekat area wisata Pasir Putih Kecamatan Cihara tersebut ada oknum yang ikut bermain, sehingga pihak penegak hukum terkesan membisu. 

"Udah jelas itu mah. Apa dasarnya? Satu surat dari lingkungan hidup, nah sampai sekarang itu dibiarkan, kenapa itu dibiarkan? Diduga banyak oknum yang bermain itu," tukasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono saat dihubungi LineNews.id mengaku akan berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.

"Monitor kang, kami koordinasi dulu dengan LH," singkatnya, via pesan WhatsApp.  


(Fay/Red) 



Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Penegak Hukum Diminta Segera Tangkap Pelaku Usaha Tambak Udang di Cihara yang Diduga Belum Lengkapi Ijin"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet