Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gubernur Banten Ijinkan Daerah PPKM Level 3 Selenggarakan Sekolah Tatap Muka Terbatas

Banten, Perssigap88.co.id - Daerah yang memiliki kriteria PPKM Level 3 diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka. Namun bagi daerah yang menerapkan PPKM Level  4 masih dilakukan secara daring. Hal ini dikatakan Gubernur Banten Wahidin Halim. 


"Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten dengan kriteria Level 3, pelaksanaan pembelajaran disatuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas," kata Wahidin Halim kepada wartawan,  Rabu (11/08/2021).

Gubernur menjelaskan, keputusan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wahidin.

Untuk satuan pendidikan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Madrasah Aliyah luar biasa (MALB) kapasitas maksimal boleh 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

"Untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," jelas Wahidin.

Wahidin menambahkan, untuk wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Sedangkan wilayah lainnya yakni Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Lebak menerapkan PPKM Level 3.

Keputusan itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2.

Menurut Wahidin mal di wilayah dengan kriteria level 4 masih ditutup. Namun, mal di wilayah PPKM level 3 diperbolehkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 20.00 WIB, dan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Meski mal dibuka, kata Wahidin bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di mal ditutup. Begitu juga untuk anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal.

"Bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan" tegas Wahidin. 


(Red)





 

Posting Komentar untuk "Gubernur Banten Ijinkan Daerah PPKM Level 3 Selenggarakan Sekolah Tatap Muka Terbatas"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet