Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Balon Kades Darmasari Tolak Berkas Susulan, Tim Verifikasi Kecamatan Adakan Musyawarah

Banten, Perssigap88.co.id - Empat Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, menolak berkas susulan bakal calon atas nama Juhani yang belum mendapat surat ijin cuti dari bupati Lebak dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Hal ini dituangkan dalam surat penolakan yang ditandatangani ke-empat Balon Kades Darmasari, Senin (23/08/2021).


Dalam surat itu disebutkan, bahwa sebagaimana berita acara nomor: 140/03- Pan Dms/2021 tertanggal 12 Agustus 2021 dan mengacu pada surat dari panitia Pilkades nomor: 140/12-Pan Dms/2021 perihal pemberitahuan batas akhir pengumpulan berkas Balon Kades yang belum lengkap sampai dengan tanggal 20 Agustus 2021 pukul 23:59 WIB.

"Kalau kami sesuai aturan, kalau sudah tutup, ya seharusnya tidak boleh diterima lagi. Panitia harus konsisten. Tidak boleh menerima berkas susulan karena sudah tutup," kata Ahmad Yani salah satu Balon Kades Darmasari kepada wartawan.

"Itu kan persyaratannya sudah lama ditunggu dari tanggal ke tanggal. Ko baru dipenuhi sekarang setelah verifikasi bakal calon ditutup. Ya kami sebagai bakal calon menolak," tambah Ahmad Yani.

Disisi lain, Tim Verifikasi Kecamatan Bayah melakukan musyawarah terkait keterlambatan berkas persyaratan Balon Kades dari kabupaten diantaranya surat pembekalan yang baru diberikan hari ini (208/2021). Musyawarah tersebut dihadiri Plt Camat Bayah, Polsek Bayah, Koramil, serta bakal calon kepala desa se-Kecamatan Bayah, Senin (23/08/2021).

Plt Camat Bayah Sri Mustika menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sertipikat pembekalan dan tes dari kabupaten. Menurutnya, terkait kelengkapan berkas pada tanggal 20 tersebut semua bakal calon masih BTL (berkas tidak lengkap), sebab sertifikat pembekalan belum dilengkapi oleh semua bakal calon dan belum diserahkan pada panitia desa. Sehingga keterlambatan tersebut tidak bisa dijadikan dasar tereliminasinya salah satu calon karena terlambat memberikan berkas, padahal semua calon sama belum lengkap dan bisa di sebut TMS.

Kata Sri Mustika, Surat Pembekalan baru bisa diambil pada 21 Agustus 2021. Jadi kalo panitia atau bakal calon lain beranggapan kurangnya dokumen rekom cuti Bupati itu sebagai sarat untuk mendiskualifikasi bacalon tersebut, bisa di artikan semua bakal calon kepala Desa di Kecamatan Bayah sama karena berkasnya tidak lengkap (BTL), dan masuk kategori TMS.

"Saya hanya menyampaikan aturan dalam tahapan dan tidak ada unsur atau kepentingan untuk meloloskan salah satu bacalon, karena kalo dibilang BTL semua calon BTL karena belum komplit. 
Saya berharap semua berpikir jernih terkait keterlambatan karena semua sama. Dan saya berharap Pilkades di Kecamatan Bayah ini berjalan lancar tanpa masalah dan bisa mejadikan semua kegiatan Pilkades di Kecamatan Bayah bisa terlaksanakan dengan baik dan damai," ungkapnya.

Sementara itu Edi Supriyadi Kasipem Kecamatan Bayah mengaku pada tanggal 20 Agustus diakhir pemeriksaan berkas semua bakal calon di kecamatan Bayah itu persyaratannya belum lengkap, BTL (berkas tidak lengkap-red) karena surat pembekalan belum didapat semua calon dan belum diberikan pada panitia, dan baru hari ini tanggal 23 Agustus bisa dibagikan.


  (Red)





Wastap Redaksi : 085231450077


 

Posting Komentar untuk "Balon Kades Darmasari Tolak Berkas Susulan, Tim Verifikasi Kecamatan Adakan Musyawarah "

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet