Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DLH Lebak Imbau Normalisasi dan Sedot Pasir Tak Berizin di Sungai Cipamubulan Dihentikan

Banten, Perssigap88.co.id - Kegiatan normalisasi sungai dan pemanfaatan hasilnya berupa penyedotan pasir di sungai Cipamubulan Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh PT Jati Kawi Grup belum memiliki izin. Hal ini disebutkan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Dasep Novian. Ia menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk hal tersebut. Pihak DLH pun mengimbau agar kegiatan ilegal itu segera dihentikan.


Dasep mengungkapkan, kegiatan normalisasi dan pemanfaatan hasil normalisasi sungai seharusnya memiliki izin dari beberapa instansi terkait. Salah satunya harus memiliki dokumen izin lingkungan dari DLH.

"Sejauh ini DLH Lebak belum mengeluarkan izin lingkungan untuk kegiatan tersebut," kata Dasep dihubungi wartawan, Selasa (29/06/2021).

Kata Dasep, selain itu, sesuai kewenangannya penanggung jawab sungai ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten atau bisa di Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Ciujung, Cidanau, Cidurian.

Sedangkan untuk pemanfaatan hasil normalisasi sungai menjadi bahan tambang atau komersial lainnya pelaku usaha juga harus mengantongi izin dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, terang Dasep.

Berita terkait:
https://www.perssigap88.co.id/2021/06/tambang-pasir-pulomanuk-diduga-tak.html

Pihaknya menghimbau kepada pihak PT Jati Kawi Grup agar kegiatan normalisasi dan pemanfaatan hasil normalisasi dihentikan sebelum semua dokumen perizinan dimiliki. "Kita akan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah penindakan," tuturnya.



 (Fay_Red)





 

Posting Komentar untuk "DLH Lebak Imbau Normalisasi dan Sedot Pasir Tak Berizin di Sungai Cipamubulan Dihentikan"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet