Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wakil Ketua DPRD Banten: Inkonsistensi Kebijakan Pusat Sebabkan Gejolak Masyarakat

Banten, Perssigap88.co.id - Menyikapi gejolak protes masyarakat terkait penutupan lokasi wisata, Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati angkat bicara. Menurut politisi Partai Demokrat ini, kondisi itu terjadi akibat aturan dari pemerintah pusat yang berubah-ubah.

"Seingat saya, Banten masih memberlakukan PPKM Mikro, artinya apabila hal ini diterapkan secara konsisten maka akan terbentuk kesadaran hukum dan berujung pada ketertiban masyarakat dalam melakukan aktivitas di luar rumah," kata pria yang akrab disapa Cak Nawa ini, Senin (17/05/2021).

Kata Nawa, opini publik terpengaruh oleh pernyataan-pernyataan pejabat pemerintah, misalkan mudik dilarang dan tempat wisata dibuka, himbauan sholat Ied di rumah tapi mall dibuka dan seterusnya. 

"Pernyataan-pernyataan para pejabat tersebut telah mengakibatkan kejadian seperti ini, yakni pengunjung tempat wisata berjubel dan berpotensi membuat kluster baru pemaparan covid-19," katanya. 

Dalam kaitan ini, Nawa menjelaskan, bahwa Gubernur Banten membuat intruksi kepada bupati dan walikota untuk menutup tempat pariwisata sehingga para bupati dan walikota bisa menjadikan dasar untuk melakukan tindakan pembatasan aktivitas di tempat-tempat wisata. 

"Kita tahu, dalam UU 12 tahun 2011, bahwa Intruksi Gubernur itu bukan peraturan hukum perundang-undangan yang wajib dilakukan oleh bupati dan walikota. Tapi setidaknya secara politik telah mengalihkan protes masyarakat, tidak kepada bupati walikota tapi ke Gub Banten," katanya.

Masih menurut Nawa, apa yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim, itu merupakan bentuk keberanian pemimpin yang siap menghadapi berbagai resiko ketika membuat kebijakan yang tidak populis.

"Disini saya melihat keberanian Gubernur Banten untuk pasang badan dari sumpah serapah masyarakat yang terugikan dari kebijakan tersebut demi mencegah kluster baru pemaparan covid-19 di wilayah Propinsi Banten," pungkas Nawa. 

Sebelumnya, diberitakan Gubernur Banten menerbitkan Intruksi Gubernur Banten Nomor 556/901- Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak liburan hari raya Idul Fitri tahun 2021 di Provinsi Banten.

Kebijakan tersebut telah menimbulkan banyak polemik ditataran bawah karena dianggap menyengsarakan masyarakat dalam menikmati liburan disuana lebaran Idul Fitri 1442 H.

Ketua LP KPK Komcab Lebak, Ucu Suhardi menyatakan bahwa adanya surat Intruksi Gubernur Banten tersebut dinilai membingungkan tanpa ada kebijakan yang matang. 

"Surat tersebut baru diintruksikan pada Sabtu malam, artinya setelah destinasi wisata dibuka. Seharusnya, kalau mau tutup, tutup dari awal, jangan membuat kebijakan yang membingungkan rakyat di bawah," ucap Ucu. 

Terpisah, Ketua Pokdarwis Kabupaten Lebak Yeni Mulyani mengatakan meski kecewa namun pihaknya tetap harus mengikuti intruksi Gubernur tersebut. Ia mengaku pihaknya banyak diprotes para pedagang yang mencari nafkah dari kunjungan wisatawan.

"Meski kecewa dan banyak diprotes para pedagang, kami dari Pokdarwis harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Yeni.

Dilain pihak, Mariah (35) salah seorang pedagang yang biasa mangkal di pantai Karang Nawing, Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping mengeluh karena harus membayar hutang yang dipakai modal jualannya.

"Saya bingung harus membayar hutang untuk modal usaha saya, sedangkan barang dagangan yang akan saya jual tidak laku karena tidak ada pengunjung," lirih Mariah, sedih. 

Berita terkait: https://www.perssigap88.co.id/2021/05/penutupan-sementara-destinasi-wisata-di.html



(Fay_Red)




 

Posting Komentar untuk "Wakil Ketua DPRD Banten: Inkonsistensi Kebijakan Pusat Sebabkan Gejolak Masyarakat"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet