Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tangkap Dan Proses Victor Yeimo Aktor Kerusuhan 2019 Di Papua

Papua perssigap88.co.id - Penangkapan dan proses hukum juru bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) oleh aparat Kepolisian di Jayapura beberapa waktu lalu mendapat apresiasi dari tokoh pemuda Papua.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Pemuda Mandala Trikora, Ali Kabiay kepada awak media dan Ali juga menegaskan salah satu tindakan dan perbuatan yang berdampak jatuhnya korban jiwa dan harta benda sudah sepatutnya bertanggungjawab atas apa yang dilakukan.

" Jadi penangkapan dan proses hukum terhadap Viktor Yeimo sudah sangat wajar, karena dia masih berstatus sebagai warga negara Indonesia" ujar Ali Kabiay di Jayapura Sabtu, 15/05/2021.

Lebih lanjut Ali Kabiay mengatakan dalam proses hukum tersebut di harapkan agar aparat kepolisian dalam hal ini Polda Papua dapat mengungkap siapa saja yang menjadi aktor dan dalang dibalik Viktor Yeimo yang selama ini selalu menyuplai dana kepada dia dan KNPB untuk melaksanakan aksinya.

" Kita harus dukung proses hukum terhadap Viktor Yeimo, dan mari kita jaga situasi Kamtibmas yang kondusif agar Papua ini terus damai, keamanan bisa terjalin bukan saja atas kinerja aparat, namun peran kita masyrakat juga sangat penting," katanya.

Ali juga menambahkan bahwa dirinya selaku tokoh pemuda Papua menghimbau kepada masyarakat di Papua terutama pemuda agar turut mendukung proses hukum terhadap Viktor Yeimo dan menjaga Kamtibmas di Papua.

Viktor Yeimo sebelumnya telah di masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/31 7/|X/RES. 1.241201 9/SPKT Polda Papua tanggal 05 September 2019, Kini Viktor Yeimo telah mendekam di Sel Mapolda Papua untuk menjalani proses hukum. 



(**)




 

Posting Komentar untuk "Tangkap Dan Proses Victor Yeimo Aktor Kerusuhan 2019 Di Papua"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet