Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersangka dan 1.095 Butir Tramadol Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Lebak (Banten), Perssigap88.co.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 1.095 butir obat jenis tramadol HCI dari rumah tersangka pelaku AS di Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak.


Kapolres Lebak  AKBP Ade Mulyana, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, SH membenarkan kejadian tersebut. 

"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan obat jenis tramadol HCI dan uang hasil penjualan Rp.365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari rumah pelaku AS yang beralamat di Kampung Cikawah, Desa Sobang, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak," ujar Ilman, Senin (08/03/2021).

"Pelaku AS saat ini diamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," lanjut Ilman.

AKP Ilman menegaskan, pelaku atau tersangka  AS disangkakan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 196 Jo 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda satu milyar lima ratus juta rupiah.

Di samping itu, Kasat Resnarkoba AKP Ilman juga mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami mengajak kepada warga masyarakat agar ikut aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar di wilayah Kabupaten Lebak. Laporkan kepada petugas Kepolisian apabila ada yang menyalahgunakan narkoba, karena narkoba akan merusak generasi bangsa," ucapnya.



 (Fay_red)





 

Posting Komentar untuk "Tersangka dan 1.095 Butir Tramadol Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet