Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pihak Keluarga YL Keberatan Atas Pemberitaan Dirinya Dan Laporkan Wartawan Baraknews Kepolisi

Nias Selatan.www.perssigap88.co.id. Sesuai dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 5 Ay 1= Pers Nasional dalam menyiarkan Informasi Tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang terlebih lagi untuk kasus kasus yang masih dalam proses penyidikan/ peradilan. Dalam pemberitaan yang dimuat oleh wartawan baraknews.com dengan judul "Kapolsek Lolowau,Polres Nias Selatan Tutup mata dalam Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap SH Wartawan Baraknews.com " Dalam pemberitaan tersebut pihak keluarga dari YL sangat gerah dan keberatan dimana dalam pernyataan SH Alias Lifer Halawa dalam pemberitaan mengatakan bahwa dia selalu mendapatkan ancaman/teror dari pihak terlapor. Apa yang dimuat dalam pemberitaan tersebut Itu semua tidak benar pak. ucap nya kepada wartawan melalui Via Handphone saat wartawan sigap88 mengkonfirmasi tentang dugaan penganiayaan terhadap SH Alias Ama Lifer Halawa, sabtu 6/03/2021 pukul 16:45wib.


Lanjut nya lagi menjelaskan kepada wartawan melalui via handphone mengatakan bahwa saya tidak ada melakukan penganiayaan terhadap SH Alias Ama Lifer tapi tiba tiba pada tanggal 22/02/2021 saya mendapatkan surat undangan dari polsek lolowau dimana dalam surat undangan tersebut meminta saya hadir pada tanggal 26/02/2021 kepolsek lolowau untuk dimintai keterangan saya tentang dugaan penganiayaan secara bersama sama terhadap SH Alias Ama lifer,karna saya merasa tidak ada melakukan tindakan penganiayaan yang dituduhkan terhadap diri saya maka saya datang tepat waktu dan memberikan keterangan saya pada pihak penyidik. Perlu saya jelaskan sedikit kronologis dari permasalahan ini yang menurut saya kesalah pahaman adalah dimana pada hari kamis tanggal 18/02/2021 Yuliada Laia Alias masi (Saudari kandung saya perempuan) bersama dengan SH Alias Ama Lifer yang tidak lain adalah adik kandung dari suami kedua dari saudari kandung saya tersebut,bersama dengan beberapa Anggota polsek lolowau datang kerumah Mitra Halawa Alias Ama Gibral (Anak Yulida Laia) menantu saya. Dimana tujuan kedatangan pihak anggota polsek lolowau saat itu tentang laporan Yulida Laia alias Masi (saudari kandung saya) atas dugaan pencurian yang dilakukan oleh Mitra Halawa (Anak nya sendiri) dari tempat usaha yang telah diambil alih saudari saya tersebut di Desa soliga kec.huruna, karna saudari saya mengambil ahli tempat usaha tersebut (peninggalan suami pertama Yulida laia) sehingga anaknya mitar halawa membawa pindah barang dagangan nya yang dibelanjakan nya sendiri dikota gunung sitoli beberapa hari lalu sebelum mama nya mengambil ahli tempat usaha tersebut. Karna merasa itu barang barang nya dengan bukti adanya faktur bon yang ada padanya sehingga mitra halawa memindahkan barang barang tersebut ke desa koendrafo kec.lolomatua tempat usaha mitra halawa dan tempat tinggal mereka. Karna mitra halawa merasa tidak ada melakukan hal tindakan yang dituduhkan kedia dengan menunjukan bukti faktur bon barang yang dipindahkan nya dari tempat usaha yang ada disoliga tersebut kepada pihak anggota polsek lolowau, singkat cerita hari itu juga mereka dan pihak anggota polsek lolowau pulang.

Dan esok harinya jumat 19/02/2021 malam Yulida Laia yang ditemani SH ama lifer (Adik Kandung Suami keduanya) dan satu orang teman nya lagi kembali datang kerumah Mitra halawa (Anaknya) meminta agar harta peninggalan suami pertama dibagikan dengan menyebut beberapa aitem yang ingin diminta oleh Yulida Laia karna merasa permintaan mamanya sangat berlebihan yang ingin menguasai semua harta peninggalan almarhum bapaknya (Suami pertama Yulida laia) sehingga mitra halawa (Anaknya) merasa keberatan dan menjelaskan kepada mama nya dan pihak keluarga (Yulida Laia) yang saat itu hadir termasuk saya juga hadir saat itu pak. Karna dalam hal ini adalah masalah anak dan mama saat itu saya hanya mendengar kan apa yang disampaikan oleh anaknya, setelah selesai anaknya (mitra halawa) menjelaskan semua kepada mama nya sehingga mitra halawa meminta pendapat dari saya, disaat saya sedang menjelaskan dan meluruskan apa yang disampaikan anak tersebut kepada mama nya (Yulida Laia saudari kandung saya) saat saya sedang menjelaskan tiba tiba Ama Lifer (Adik Kandung Suami kedua Yulida Laia) mengeluarkan Hp nya dan mengambil foto keluarga yang hadir saat malam itu. Merasa saya risih denga cara pengambilan foto denga adanya lampu kamera hp yang dilakukan ama lifer tersebut saya menegor ama lifer dan menanyakan perihal dia mengambil foto yang hadir pada saat malam itu. Dengan lantang dan suara besar ama lifer mengatakan kepada saya dan didengar orang yang hadir pada dan para tetangga sekitar " Saya wartawan ini hak saya mengambil foto karna saya kepala wartawan di nias selatan ini" setelah dia mengatakan itu saya langsung berdiri membawa dia (ama lifer) keluar sambil saya berkata pada nya " Dalam hal ini kami gak butuh wartawan" dan saat dia saya bawa keluar dari rumah dia gak mau keluar sehingga saya menarik paksa tangan nya keluar,sesampai diluar dia malah berteriak teriak mengatakan " Pukul saya..... Pukul saya Cepat sambil menyebut nama panggilan saya" Saat kejadian malam itu banyak masyarakat yang menyaksikan ditambah lagi saat ama lifer berteriak.

Karna situasi saat itu tidak lagi baik sehingga malam itu kami bubar dan yulida laia (saudari  kandung saya) dan malam itu saya tidak ada melakukan penganiayaan sesuai apa yang dilaporkan ama lifer. Sebenar nya pak hari jumat 5/3/2021 kemarin pihak keluarga ingin melaporkan balik ama lifer tentang laporan yang dituduhkan kepada saya,tapi karna mengingat bahwa adanya hubungan keluarga kami pending niat dan tujuan kami. Tapi tiba tiba pada hari ini sabtu  6/03/2021 ada berita yang terbit dari media online yang dimana isi dari berita tersebut sesuai keterangan ama lifer dalam berita bahwa dia mendapatkan ancaman dari pihak terlapor. Jadi dalam hal ini kami keluarga termasuk saya sangat keberatan atas apa yang dimuat dalam berita yang diterbitkan oleh media online baraknews.com. sehingga kami pihak keluarga segera akan melaporkan ini kepolres nias selatan hari senin besok,kalau ini hari kami gak sempat pak karna ada acara keluarga jadi hari senin kami akan laporkan ini kepada pihak berwajib. Karna ini telah telah mencemarkan nama baik saya dan telah memberikan berita bohong apa lagi telah dipublikasikan. Sesuai UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU ITE no.11 tahun 2008 dalam pasal 28 Ayat 1-2 yang dimana dalam perubahan tersebut tertulis dalam pasal 45a Ayat 1-2 yang dikatakan bahwa setiap orang yang sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong yang dapat menyesatkan dan menimbulkan kebencian dan permusuhan dimana sangsi ancaman pidana 6 Tahun dan denda Rp.10000.0000.000 (Satu Milyar Rupiah)  jadi dalam hal pemberitaan tersebut saya sangat keberatan dan dirugikan dimana nama baik saya sudah tercoreng ucapnya dalam pembicaraan via handphone kepada wartawan sambil mengakhiri keterangan nya. 


(A.Laia)




 

Posting Komentar untuk "Pihak Keluarga YL Keberatan Atas Pemberitaan Dirinya Dan Laporkan Wartawan Baraknews Kepolisi"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet