Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Melalui Camat, Desa se-Kecamatan Cilograng Sampaikan LPPD ke Bupati

Lebak (Banten), Perssigap88.co.id - Sebagai bentuk kewajiban kepala desa dalam pemerintahan desa selama satu tahun di tahun anggaran 2020, kepala desa se-Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak menggelar laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) di aula kecamatan, pada Senin (23/03/2021). 
Camat Cilograng, Hendi Suhendi, S.IP, kepada wartawan mengatakan untuk mengindari kerumunan, kegiatan LPPD yang diikuti 10 desa ini dibagi menjadi dua hari, yakni Senin dan Selasa. Karenya dilakukan pembagian setiap harinya hanya 5 desa.

"Laporan LPPD ini laporan kepala desa kepada Bupati melalui camat. Ini harus dilakukan, apabila tidak dilaksanakan kepala desa bisa disanksi sebagaimana Undang-Undang no 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 28 ayat 1. Apabila tidak dilakukan oleh kepala desa maka akan diberikan sanksi berupa administrasi baik teguran dan tertulis. Kemudian, diayat 2 pasal 28 ketika tidak diindahkan ayat 1 maka akan deberhentikan sementara atau akan diberhentikan oleh Bupati," kata Hendi.

Selanjutnya Hendi mengatakan, secara umum laporan yang disampaikan ini, terdiri dari penyelenggaraan pemerintahan selama memberikan pelayanan kepada masyarakat baik itu palayanan langsung, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan anggaran pendapatan belanja desa baik yang bersumber dari dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dana bagi hasil desa (DBH) dan dan pendapatan asli desa (PADes).

"Jika LPPD ini sudah dilakukan maka dokumen tersebut akan disampaikan ke Bupati ke dinas Pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Lebak," terangnya. 



(Fay/tin)





 

Posting Komentar untuk "Melalui Camat, Desa se-Kecamatan Cilograng Sampaikan LPPD ke Bupati"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet