Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPK Kecamatan Alasa Kab.Nias Utara Diduga Korupsi Dana Bantuan RTHL

Nias Utara perssigap88.co.id. - Sesuai informasi yang didapat oleh wartawan di lapangan dimana Masyarakat Desa Ononamolo Alasa Kec.Alasa Kab.Nias Utara yang telah menerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTHL) yang diberikan pemerintah pusat melalui Dinas Perkim kab.Nias Utara menuturkan kepada wartawan bahwa masyarakat Ononamolo sangat kecewa atas kinerja PPK Kec.Alasa Kab.Nias Utara yang diduga telah bekerja sama dengan Fasilitator Lapangan untuk manipulasi masyarakat yang berhak menerima Manfaat bantuan RTLH yang dilakukan oleh pihak PPK Kec.Alasa, karena menurut hasil perhitungan masyarakat penerima bantuan RTLH tersebut mereka merasa rugi dengan anggaran sekitar 5 juta rupiah per penerima bantuan tersebut.


Lebih lanjut ketua kelompok penerima manfaat rumah tidak layak huni yang bernama Berkat Rahmat Zalukhu menerangkan Kepada wartawan Jum'at 05/02/2021. 

Ia menerangkan bahwa dimana pada Tahun 2020 Desa Kami Ononamolo Alasa yang berhak Menerima Bantuan Pemerintah Pusat melalui Dinas Perkim Kab.Nias Utara dalam bentuk Renovasi Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 15 Kepala Keluarga dengan pagu dana anggaran per unit sebesar Rp.17.500.000. (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah) tanpa adanya pemotongan dikecualikan gaji para tukang sebesar Rp.2. 500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah) Sehingga Total yang kami terima Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) per unit nya.

Lanjut Berkat Zalukhu "Diketahui bahwa pengadaan bahan material / bahan bangunan sebagai pihak ketiga oleh Dinas Perkim Kab.Nias Utara" Salah seorang suplayer yang kami tidak mengetahui namanya, malah mengantar bahan -bahan material yang kami perlukan telah diantar ketempat tempat yang menerima bantuan renovasi rumah, karena saya sebagai ketua kelompok yang menerima langsung semua bahan material yang masuk di lapangan.
 
Namun kenyataan nya di lapangan bahan material telah masuk kepada penerima bantuan nilainya tidak ada mencapai Rp.15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah). Melainkan bervariasi ada yang Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah). Dan ada yang Rp.7.000.000. (Tujuh Juta Rupiah). hingga nilai paling tinggi Rp.9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah).

“ Sementara dalam program Rencana anggaran sudah jelas bahwa setiap penerimaan senilai anggaran 17.500.000 per KK dan itu juga yang kami tanda tangani dalam SPJ ” ujarnya.

Hal ini sudah kami sampaikan kepada Dinas perkim Kab.Nias Utara tetapi tidak ada tanggapan malah membela Fasilitator mereka dengan dalih sudah sesuai dengan Harga SBU (Standar Biaya Umum) Kab.Nias Utara, Sehingga kami Merasa di buat alat oleh PPK dan Fasilitator untuk mendapatkan Keutungan Pribadi dari Bantuan Rumah Tidak layak Huni Itu. Tegas Berkat.

Lanjutnya apa bila tidak ada etika baik Kepala Dinas Perkim Nias Utara Yilius Zai PPK Rasidi Ziliwu dan Yulianus Hulu sebagai Fasilitator untuk Memenuhi Kekurangan Bahan material itu maka akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum.

Ketika dikonfirmasi kepala dinas perkim kabupaten Nias Utara Yulius Zai terkait masalah ini, dia mengatakan tidak Tahu menahu karena yang lebih mengetahui adalah PPK dan fasilitator bila Masyarakat merasa di rugikan maka tanya langsung sama PPK nya kata mantan Kadis PU Nias Utara Ini.

Namun sayangnya PPK yang kami coba konfirmasi melalui telpon selular nya tidak di angkat di sms juga tidak di balas sehingga terkesan, mereka sengaja untuk bungkam. 

(Antonio Laia)





 

Posting Komentar untuk "PPK Kecamatan Alasa Kab.Nias Utara Diduga Korupsi Dana Bantuan RTHL"

"Saya Tegaskan Untuk Rakyat yang Tidak Mendapatkan Bantuan Harap Melapor..! "
Carok Di Sampang Satu Orang Luka Parah Satu Orang Mati
Saudara Sepupu Di Banyuates Melakukan Sumpah Pocong Gara-Gara Tuduhan Santet